SISTIM NILAI DAN
NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Nilai dan
norma merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena nilai dan
norma selalu berkaitan dalam kehidupan masyarakat yang teratur. Dengan adanya
norma maka diharapkan kehidupan dapat semakin berjalan baik dan terarah dalam
segala bidang.
B. NORMA
1. Pengertian
Pengertian norma adalah
petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan dalam
kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di
dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian serta pada petunjuk
tingkah laku atau perilaku manusia yang harus dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari berdasarkan suatu alasan-alasan atau motivasi tertentu dengan
disertai sangsi terganggu norma yang dilanggar oleh manusia itu sendiri.
Norma dan nilai sering
berkaitan walupun keduannya dapat dibedakan. Bila nilai merupakan sesuatu yang
baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarkat, maka
norma merupakan kaidah atau aturan yang berbuat dan berkelakuan yang benar
untuk mewujudkan cita-cita. Singkatnya bila norma itu merupakan pola kelakuan
sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Norma- norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang
berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat umumnya
anggota masyarakat untuk dapat membedakan kekuatan mengikat.
Dikenal 4 pengertian
norma yaitu :
- Cara (Usage)
Menunjuk
pada bentuk perbuatan yang lebih menonjol dalam hubungan antar individu di
dalam masyarakat. Penyimpangan
terhadap norma tidak mengakibatkan hukuman berat, melainkan sekadar celaan.
Misalnya, mengunyah makanan dengan mengeluarkan bunyi di dalam perjamuan resmi
akan mengundang celaan dari tamu lainnya. Pelanggaran cara pada umumnya
dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan.
- Kebiasaan
(Folkways)
Mempunyai
kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai
perbuatan itu. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih tua usianya.
Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan ditemui oleh masyarakat.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat. Di satu pihak, tata kelakuan memaksa anggota untuk
berbuat, dilain pihak melarang anggota untuk berbuat hal yang lain:
1) Tata kelakuan memberikan batas-batas pada
kelakuan-kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan antara saudara yang
masih dekat hubungan darahnya.
2)
Tata
kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Misalnya,
untuk kelompok ini poligami dilarang, sementara kelompok lain mengizinkan
poligami.
3)
Tata kelakuan menjaga solidaritas di antara anggota
masyarakat. Misalnya, aturan yang mengatur tata hubungan pria dengan wanita,
agar masyarakat bertindak tertib dan sopan.
a.
Adat
istiadat
Ialah tata kelakuan yang kekal dan kuat
integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang
melanggar adat, akan terkena sanksi keras meskipun sering tidak langsung
diberlakukannya. Misalnya, hanya boleh diceraikan oleh kematian. Bila ada suami
istri bercerai, bukan hanya yang bersangkutan akan tercemar namanya, bahkan
seluruh keluarga dan sukunya.
C. NORMA – NORMA DALAM KEHIDUPAN
a. Norma Agama
1)
Pengertian Norma Agama
Norma
agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan serta
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup ke arah
jalan yang benar.
Pada
abad pertengahan orang berpendapat bahwa norma agama adalah satu-satunya norma
yang mengatur peribadatan. Norma ini mengatur kehidupan keagamaan dalam arti
sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam norma agama juga
memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi
pelindungan terhadap diri dan harta bendanya.
2)
Contoh Norma Agama
Contoh konkrit
dari peraturan Tuhan yang mengatur tentang hubungan antara manusia atau
kehidupan bermasyarakat, antara lain:
a) Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.
(Surat Al- Isra’ ayat 32).
b)
Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara
zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya,
tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia
adalah orang yang dapat pertolongan. (Surat Al-Isra ayat 33)
c) Janganlah kamu membunuh. (kitab
keluaran 20:13)
d)
Janganlah kamu
berbuat zina. (kitab keluaran 20:14)
e)Adapun pegangan berbuat kriti, ialah
jangan durhaka terhadap sahabat. Durhaka adalah menginginkan kecelakaan
(kematian). Jangan durhaka terhadap orang dipercaya serta yang yang percaya
kepada dirimu. Juga jangan durhaka kepada yang memberi penghidupan padamu. Pun
jangan durhaka terhadap orang yang bersewaka (mint perlindungan)padamu, serta krtaghma
(penghianatan) namanya dosa yang demikian, tak akan menemui kebahagiaan buat
selama-lamanya (sloka 327 sarasamucchaya).
3). Sanksi norma agama
Sanksinya tidak langsung, karena sanksinya akan di peroleh setelah
meninggal dunia berupa pahala dan dosa.
b. Norma kesusilaan
1). Pengertian norma kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan klbu atau suara batin yng diakui
dn di insyafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap serta
perbuatannya.
Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil
dari perintah dan larangan yang timbul dari norma susila itu tergantung pada
pribadi orang-orang. Isi hati manusia akan mengatakan perbuatan mana yang baik
atau jahat
2). Contoh Norma Kesusilaan
Contoh norma kesusilaan yang
biasa hidup dalam pergaulan umat manusia antara lain:
a.
hendaknya engkau berlaku jujur
b. hendaknya engkau berbuat baik kepada
sesama manusia
dalam norma kesusilaan ini
dapat pula menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
3). Sanksi Norma Kesusilaan
Sanksinya tidak tegas, yaitu hanya dapat
di berikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam
pergaulan.
c. Norma Adat (Kesopanan)
1) Pengertian Norma Adat (Kesopanan)
Norma adat atau kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia. Peraturan – peraturan ini di ikuti dan di taati
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di
sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu menetapkan suatu peraturan
mengenai adat, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh
seseorang dalam masyarakat itu.
2) Contoh Norma Adat (Kesopanan)
Contoh norma adat (kesopanan) yang berlaku dalam suatu golongan atau
daerah, antara lain:
a. Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua
b. Janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat
c. Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam kendaraan ( terutama wanita yang sudah tua, hamil, dan anak –
anak).
Norma adat atau kesopanan
tidak berlaku secara Universal, artinya tidak berlaku di seluruh masyarakat
dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
masyarakat tertentu saja. Apa yang di anggap suatu adat di daerah tertentu
belum tentu di anggap adat bagi masyarakat lainnya.
3) Sanksi Norma Adat (kesopanan)
Sanksinya tidak tegas, klarena hanya diri sendiri yang merasakan berupa
merasa bersalah, menyesal, malu dsb.
Bagi ketiga norma tersebut di
atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat (kesopanan) bertujuan
membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga norma tersebut belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban masyarakat, karena sanksi dari
pelanggaran dari ketiga norma tersebut tidak ada yang mempunyai kekuatan
memaksa atau tegas dan nyata. Sanksi yang di miliki oleh ketiga norma tersebut
hanya berupa sanksi dalam arti luas, yaitu bersifat menyenangkan atau positif
bagi yang menjunjung tinggi norma berupa: penghargaan (menyenangkan) seperti
respek, simpati, pujian, dsb. Sedangkan sanksi yang bersifat negatif (tidak
menyenangkan) bagi pelanggarnya berupa hukuman: sikap antipati, celaan, pengasingan
dan sebaigainya.
d. Norma Hukum
1. Pengertian norma hukum
Norma
hukum yaitu peraturan – peraturan yang di buat oleh penguasa negara yang
mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Isi dari norma hukum berbeda dengan norma – norma lainnya yang tidak mengikat.
Norma hukum ini isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di
pertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara. Oleh karena itu
norma ini mempunyai spesifikasi sebagai norma yang memiliki sanksi yang tegas
serta nyata.
Agar kehidupan manusia dalam bermasyarakat
kepentingan-kepentingannya semakin terlindungi, maka selain agama, kesusilaan,
dan adat masih diperlukan.
2. Contoh Norma Hukum
Contoh
sanksi dari norma hukum ini berbeda dengan sanksi norma lainnya, antara lain
sebagai berikut:
a.
barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
Disini ditentukan secara tegas besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang
melakukan kejahatan tersebut (Norma Hukum Pidana).
b.
Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang
diadakan, diwajibkan mengganti kerugian ( misalnya: jual-beli, sew menyewa).
Disini ditentukan kewajiban mengganti / hukuman denda ( normal hukum perdata).
3. Sanksi Norma Hukum
Keistimewaan
norma hukum itu apabila diamati justru terletak dalam sifatnya yang sifatnya
memaksa, dengan sanksinya yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman. Alat – alat kekuasaan negara berusaha agar
peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Pengertian paksaan tidak
berarti sewenang-wenang, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat
memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.
Ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP :
a. Pidana pokok:
1.
hukuman mati
2.
hukuman penjara
3.
hukuman kurungan
4.
denda
b. Pidana tambahan:
1.
pencabutan hak
tertentu
2.
perampokan
barang-barang tertentu
3.
putusan hakim
D. NILAI
1. Pengertian nilai
Nilai adalah sesuatu yang akan kita ikuti dan selalu
bernilai positif dalam kaitannya
dengan praktek kebidanan, nilai atau norma harus dijalankan dan ditaati demi
tercapainya peningkatan pelayanan
kebidanan terhadap masyarakat.
Nilai adalah
penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting,
luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan
hidup bersama. Atau merupakan hasil pertimbangan penilaian baik atau tidak
baik.
Tolok ukur
nilai sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan
penghargaan, penerimaan atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau
sebagian besar masyarakat terhadap nilai sosial tersebut. Nilai segala sesuatu
bertolak dari nilai intrinsik yang melekat pada harkat kemanusiaan. Melalui nilai intrinsik ini kita dapat
menerangkan nilai sosial benda-benda lain. Nilai intrinsik dari nilai sosial
adalah harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro, Nilai dapat dibagi atas tiga jenis:
a. Nilai material : yaitu segala benda-benda
yang berguna bagi manusia
b. Nilai vital : yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan/aktivitas.
c. Nilai spiritual : yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia.
2. Tujuan nilai
Nilai
bertujuan untuk :
a. Sebagai petunjuk arah dan pemersatu
b. Panduan bagi setiap warganya dalam
menentukan pilihan terhadap peranan yang akan diemban
c. Mengontrol seseorang untuk melakukan
sesuatu
d. Berfikir jernih dan pofsitif
e. Sebagai alat pendorong/motivasi dan
sekaligus menuntun manusia untuk berbuat baik
f. Panutan dalam berperilaku.
3. Ciri nilai:
a.
Nilai berkaitan dengan subyek, kalau tidak ada subyek
(manusia) maka tidak ada nilai
b.
Nilai tampil
dalam konteks praktis. Dimana subyek ingin membuat sesuatu
c.
Nilai menyangkut sifat-sifat
Nilai mempunyai beberapa cirri lain sebagai berikut :
a.
Merupakan hasil interaksi social antar warga
masyarakat.
b.
Terbentuk melalui proses belajar
c. Bervariasi antara kebudayaan yang satu
dengan yang lain.
d. Dapat mempunyai pengaruh yang berbeda
terhadap setiap orang dalam masyarakat.
e. Dapat mempengaruhi pengembangan pribadi
seseorang, baik positif maupun negatif.
f. Merupakan asumsi-asumsi dari
bermacam-macam obyek di dalam masyarakat
g. Merupakan hasil interaksi sosial antar
warga masyarakat yang dapat ditularkan, terbentuk melalui proses belajar,
bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain, mempunyai pengaruh
yang berbeda-beda terhadap setiap orang dan dapat mempengaruhi pengembangan
pribadi seseorang.
4. Sistem nilai yang berlaku di masyarakat
Nilai moral, nilai yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Nilai moral
berkaitan dengan tanggung jawab, berkaitan dengan hati nurani. Nilai moral
mewajibkan kita secara absolut dan tidak bisa ditawar-tawar.
Setiap masyarakat mempunyai seperangkat nilai dan norma. Seluruh nilai dan
norma itu dianggap sebagai kekayaan dan kebanggaan masyarakat yang memilikinya.
Nilai dan norma tersebut dijunjung tinggi dan dialami sebagai perbendaharaan
kultur (budaya) dan sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut beradab. Nilai dan
norma tersebut harus dibela apabila eksistensinya diremehkan dan terancam
musnah. Misalnya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi dan musyawarah sebagi nilai-nilai sosial yang
harus dibina dan dipertahankan.
Lembaga agama menekankan agar nilai-nilai spiritual diajarkan agama
tersebut, seperti ketaqwaan, kesucian dan kerukunan ditaati baik-baik. Demikian
pula, lembaga-lembaga sosial lainnya dengan cara sendiri menganjurkan agar
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku diindahkan oleh segenap anggota
lembaga yang bersangkutan.
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan nilai
Nilai-nilai menyangkut sifat-sifat yang ditambah oleh subyek pada
sifat-sifat yang dimiliki oleh obyek. Nilai tidak dimiliki oleh obyek pada
dirinya. Banyak hal yang dipengaruhi perkembangan nilai kita mulai dengan
faktor ekonomis. Dalam konteks ekonomis sering dibicarakan tentang nilai.
Ekonomi merupakan bidang dimana
nilai untuk pertama kali dibahas dalam rangka ilmiah. Kedua, memainkan peranan
dalam hidup banyak orang, seperti kesehatan yang baik, pendapatan yang layak,
makanan yang enak dan bergizi, lingkungan yang nyaman dan tenang dan
lebih-lebih kehidupan itu sendiri.
Apabila kita kaitkan dengan kehidupan sehari-hari sulitlah menentukan nilai
budaya yang diamati oleh seorang, kelompok atau masyarakat. Hal ini terjadi
karena nilai budaya itu bersifat relatif.
a. Nilai mengenai hakekat hidup manusia
misalnya, ada yang beranggapan bahwa hidup itu buruk, hidup itu baik dan hidup itu buruk tetapi manusia wajib
berikhtiar agar hidup itu baik.
b. Nilai mengenai hakikat karya manusia
misalnya, ada yang beranggapan bahwa manusia berkarya untuk mendapatkan nafkah,
kedudukan dan kehormatan.
c. Nilai mengenai hakekat kedudukan manusia
dalam ruang dan waktu misalnya, ada yang berorientasi kemasa lalu, masa kini
dan masa depan.
d. Nilai mengenai hakikat hubungan manusia
dengan alam misalnya, ada yang beranggapan manusia trunduk kepada alam, menjaga
keselarasan dengan alam atau berhasrat menguasai alam.
e. Nilai mengenai hakikat manusia dengan
sesamanya misalnya ada yang berorientasi kesesama (gotong royong), ada yang
berorientasi kepada atasan dan ada yang menekankan kepada individualisme
(mementingkan diri sendiri).
6. Perubahan penilaian yang terjadi di masyarakat
Umumnya dalam masyarakat awam
lebih percaya dan memilih pengobatan pada dukun dari pada tenaga kesehatan,
terutama pada saat melahirkan. Karena dianggap dukun itu sesuai dengan
kebudayaan dan juga karena saat itu tenaga kesehatan seperti bidan masih jarang
dan susah dicari khususnya didaerah pedesaan. Namun, sering berjalannya waktu
masyarakat sudah meninggalkan kebiasaan berobat di dukun dan beralih ke tenaga medis khususnya bidan yang sudah
mulai ada di daerah-daerah pedesaan, dan masyarakat juga lebih mengakui bahwa
bidan lebih berpendidikan dibandingkan dukun.
Mutu dan nilai
manusia diakui lebih tinggi dari makhluk-makhluk lain karena manusia adalah
makhluk yang berkepribadian dan manusia mempunyai hak asasi yang tidak dapat
dilanggar yang harus dihormati dan dijunjung tinggi yang disertai adanya pola
fikir yang lebih baik.
Perubahan dapat dipengaruhi dua hal, yaitu :
a. Penghargaan yang diberikan dan disetujui
oleh seluruh atau sebagian besar anggota masyarakat sehingga adanya keinginan
untuk mendapatkan penilaian individu kepada individu lain.
b. Adanya penetapan status sosial atau posisi
seseorang yang berbentuk cara berfikir dan tingkah laku secara ideal yang
menetukan minat dan semangat untuk memenuhi peranan-peranan alat solidaritas
yang mengawasi, mendorong dan menuntun nilai dan norma yang berlaku
dimasyarakt.
E. PERBEDAAN NILAI DAN NORMA
Nilai
dan norma saling berkait walaupun dapat dibedakan. Bila nilai merupakan sesuatu
yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat,
maka norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan
untuk mewujudkan cita-cita itu. Singkatnya, bila nilai merupakan pola kelakuam
yamg diinginkan, maka norma dapat disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial
yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Setiap
pola kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma mengandung unsur ”pembesaran”
maksudnya apa yang dilakukan dengan cara tersebut dapat dibenarkan banyak orang
karena mengandung kebaikan. Pola kelakuan itu lalu mempunyai kekuatan ”memaksa”
dengan dasar fikiran bahwa ”yang benar itu baik” dan ”yang baik itu memaksa”.
Secara instinktif manusia yang menginginkan kebahagiaan memutuskan untuk melakukan segala yang
mendatangkan kebahagiaan itu dengan cara yang telah terbukti manfaatnya.
a. Nilai
Nilai merupakan suatu hal yang nyata. Nilai
biasanya dikaitkan dengan fakta atau kenyataan. Karena dari sebuah kenyataan
atau perbuatan itulah kita dapat menilai baik atau buruknya. Jika kita
berbicara tentang nilai, kita maksudnya sesuatu yang berlaku sesuatu yang
memikat dan menghimbau kita.
b. Norma
Norma tidak dapat
digeneralisasi, tidak dapat dinyatakan berlaku umum. Sebab misalnya sadar atau
tidak sadarnya seorang pencuri dalam perilakunya sebenarnya berpegang pada
norma. Tapi jelas si pencuri tidak ingin orang lain mempergunakan norma yang
sama terhadap dia. Disini tampak sesuatu yang tidak masuk akal. Pencuri itu
menggunakan suatu norma untuk tingkah lakunnya, namun ia tidak mau bahwa orang
lain mempergunakan norma yang sama terhadapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar