Jumat, 27 Juli 2012

NILAI DAN NORMA


SISTIM NILAI DAN NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT

A. LATAR BELAKANG
Nilai dan norma merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena nilai dan norma selalu berkaitan dalam kehidupan masyarakat yang teratur. Dengan adanya norma maka diharapkan kehidupan dapat semakin berjalan baik dan terarah dalam segala bidang.

B. NORMA                               
      1. Pengertian
                  Pengertian norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan dalam kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian serta pada petunjuk tingkah laku atau perilaku manusia yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan-alasan atau motivasi tertentu dengan disertai sangsi terganggu norma yang dilanggar oleh manusia itu sendiri.
                  Norma dan nilai sering berkaitan walupun keduannya dapat dibedakan. Bila nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarkat, maka norma merupakan kaidah atau aturan yang berbuat dan berkelakuan yang benar untuk mewujudkan cita-cita. Singkatnya bila norma itu merupakan pola kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Norma- norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat umumnya anggota masyarakat untuk dapat membedakan kekuatan mengikat.
     


      Dikenal 4 pengertian norma yaitu :
  1. Cara (Usage)
Menunjuk pada bentuk perbuatan yang lebih menonjol dalam hubungan antar individu di dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap norma tidak mengakibatkan hukuman berat, melainkan sekadar celaan. Misalnya, mengunyah makanan dengan mengeluarkan bunyi di dalam perjamuan resmi akan mengundang celaan dari tamu lainnya. Pelanggaran cara pada umumnya dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan.

  1. Kebiasaan (Folkways)
Mempunyai kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan itu. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih tua usianya. Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan ditemui oleh masyarakat.

c.   Tata Kelakuan (Mores)
Mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat. Di satu pihak, tata kelakuan memaksa anggota untuk berbuat, dilain pihak melarang anggota untuk berbuat hal yang lain:
1)      Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan antara saudara yang masih dekat hubungan darahnya.
2)      Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Misalnya, untuk kelompok ini poligami dilarang, sementara kelompok lain mengizinkan poligami.
3)      Tata kelakuan menjaga solidaritas di antara anggota masyarakat. Misalnya, aturan yang mengatur tata hubungan pria dengan wanita, agar masyarakat bertindak tertib dan sopan.



a.                                    Adat istiadat
   Ialah tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat, akan terkena sanksi keras meskipun sering tidak langsung diberlakukannya. Misalnya, hanya boleh diceraikan oleh kematian. Bila ada suami istri bercerai, bukan hanya yang bersangkutan akan tercemar namanya, bahkan seluruh keluarga dan sukunya.

C. NORMA – NORMA DALAM KEHIDUPAN
a. Norma Agama
            1) Pengertian Norma Agama
                                       Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan serta anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup ke arah jalan yang benar.
                                       Pada abad pertengahan orang berpendapat bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan. Norma ini mengatur kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam norma agama juga memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi pelindungan terhadap diri dan harta bendanya.

            2) Contoh Norma Agama
                  Contoh konkrit dari peraturan Tuhan yang mengatur tentang hubungan antara manusia atau kehidupan bermasyarakat, antara lain:
a) Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al- Isra’ ayat 32).
b)       Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dapat pertolongan. (Surat Al-Isra ayat 33)
c) Janganlah kamu membunuh. (kitab keluaran 20:13)
d)      Janganlah kamu berbuat zina. (kitab keluaran 20:14)
e)Adapun pegangan berbuat kriti, ialah jangan durhaka terhadap sahabat. Durhaka adalah menginginkan kecelakaan (kematian). Jangan durhaka terhadap orang dipercaya serta yang yang percaya kepada dirimu. Juga jangan durhaka kepada yang memberi penghidupan padamu. Pun jangan durhaka terhadap orang yang bersewaka (mint perlindungan)padamu, serta krtaghma (penghianatan) namanya dosa yang demikian, tak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya (sloka 327 sarasamucchaya).

3). Sanksi norma agama
Sanksinya tidak langsung, karena sanksinya akan di peroleh setelah meninggal dunia berupa pahala dan dosa.

b.      Norma kesusilaan

1). Pengertian norma kesusilaan.
      Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan klbu atau suara batin yng diakui dn di insyafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap serta perbuatannya.
      Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma susila itu tergantung pada pribadi orang-orang. Isi hati manusia akan mengatakan perbuatan mana yang baik atau jahat

2). Contoh Norma Kesusilaan
      Contoh norma kesusilaan yang biasa hidup dalam pergaulan umat manusia antara lain:
a.       hendaknya engkau berlaku jujur
b.      hendaknya engkau berbuat baik kepada sesama manusia
dalam norma kesusilaan ini dapat pula menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.


3). Sanksi Norma Kesusilaan
      Sanksinya tidak tegas, yaitu hanya dapat di berikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan.

c. Norma Adat (Kesopanan)

1)      Pengertian Norma Adat (Kesopanan)
Norma adat atau kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan – peraturan ini di ikuti dan di taati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu menetapkan suatu peraturan mengenai adat, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.

2)      Contoh Norma Adat (Kesopanan)
Contoh norma adat (kesopanan) yang berlaku dalam suatu golongan atau daerah, antara lain:
a.       Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
b.      Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat
c.       Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kendaraan ( terutama wanita yang sudah tua, hamil, dan anak – anak).
Norma adat atau kesopanan tidak berlaku secara Universal, artinya tidak berlaku di seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja. Apa yang di anggap suatu adat di daerah tertentu belum tentu di anggap adat bagi masyarakat lainnya.

3)      Sanksi Norma Adat (kesopanan)
Sanksinya tidak tegas, klarena hanya diri sendiri yang merasakan berupa merasa bersalah, menyesal, malu dsb.
      Bagi ketiga norma tersebut di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat (kesopanan) bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga norma tersebut belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban masyarakat, karena sanksi dari pelanggaran dari ketiga norma tersebut tidak ada yang mempunyai kekuatan memaksa atau tegas dan nyata. Sanksi yang di miliki oleh ketiga norma tersebut hanya berupa sanksi dalam arti luas, yaitu bersifat menyenangkan atau positif bagi yang menjunjung tinggi norma berupa: penghargaan (menyenangkan) seperti respek, simpati, pujian, dsb. Sedangkan sanksi yang bersifat negatif (tidak menyenangkan) bagi pelanggarnya berupa hukuman: sikap antipati, celaan, pengasingan dan sebaigainya.

d. Norma Hukum

1.      Pengertian norma hukum
Norma hukum yaitu peraturan – peraturan yang di buat oleh penguasa negara yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Isi dari norma hukum berbeda dengan norma – norma lainnya yang tidak mengikat. Norma hukum ini isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara. Oleh karena itu norma ini mempunyai spesifikasi sebagai norma yang memiliki sanksi yang tegas serta nyata.
Agar kehidupan manusia dalam bermasyarakat kepentingan-kepentingannya semakin terlindungi, maka selain agama, kesusilaan, dan adat masih diperlukan.

2.      Contoh Norma Hukum
Contoh sanksi dari norma hukum ini berbeda dengan sanksi norma lainnya, antara lain sebagai berikut:
a.       barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan secara tegas besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut (Norma Hukum Pidana).
b.      Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian ( misalnya: jual-beli, sew menyewa). Disini ditentukan kewajiban mengganti / hukuman denda ( normal hukum perdata).



3.      Sanksi Norma Hukum
Keistimewaan norma hukum itu apabila diamati justru terletak dalam sifatnya yang sifatnya memaksa, dengan sanksinya yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman. Alat – alat kekuasaan negara berusaha agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Pengertian paksaan tidak berarti sewenang-wenang, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.
Ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP :
a.      Pidana pokok:
1.       hukuman mati
2.       hukuman penjara
3.       hukuman kurungan
4.       denda
b.      Pidana tambahan:
1.                                           pencabutan hak tertentu
2.                                           perampokan barang-barang tertentu
3.                                           putusan hakim

D. NILAI
1. Pengertian nilai    
Nilai adalah sesuatu yang akan kita ikuti dan selalu bernilai positif dalam kaitannya dengan praktek kebidanan, nilai atau norma harus dijalankan dan ditaati demi tercapainya  peningkatan pelayanan kebidanan terhadap masyarakat.
Nilai adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama. Atau merupakan hasil pertimbangan penilaian baik atau tidak baik.
Tolok ukur nilai sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat terhadap nilai sosial tersebut. Nilai segala sesuatu bertolak dari nilai intrinsik yang melekat pada harkat kemanusiaan. Melalui nilai intrinsik ini kita dapat menerangkan nilai sosial benda-benda lain. Nilai intrinsik dari nilai sosial adalah harkat dan martabat manusia itu sendiri.
            Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Nilai dapat dibagi atas tiga jenis:
a.       Nilai material : yaitu segala benda-benda yang berguna bagi manusia
b.      Nilai vital : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan/aktivitas.
c.       Nilai spiritual : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

2. Tujuan nilai
            Nilai bertujuan untuk :
a.       Sebagai petunjuk arah dan pemersatu
b.      Panduan bagi setiap warganya dalam menentukan pilihan terhadap peranan yang akan diemban
c.       Mengontrol seseorang untuk melakukan sesuatu
d.      Berfikir jernih dan pofsitif
e.       Sebagai alat pendorong/motivasi dan sekaligus menuntun manusia untuk berbuat baik
f.       Panutan dalam berperilaku.

3. Ciri nilai:
a.       Nilai berkaitan dengan subyek, kalau tidak ada subyek (manusia) maka tidak ada nilai
b.      Nilai tampil dalam konteks praktis. Dimana subyek ingin membuat sesuatu
c.       Nilai menyangkut sifat-sifat
Nilai mempunyai beberapa cirri lain sebagai berikut :
a.       Merupakan hasil interaksi social antar warga masyarakat.
b.      Terbentuk melalui proses belajar
c.       Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain.
d.      Dapat mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap orang dalam masyarakat.
e.       Dapat mempengaruhi pengembangan pribadi seseorang, baik positif maupun negatif.
f.       Merupakan asumsi-asumsi dari bermacam-macam obyek di dalam masyarakat
g.      Merupakan hasil interaksi sosial antar warga masyarakat yang dapat ditularkan, terbentuk melalui proses belajar, bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain, mempunyai pengaruh yang berbeda-beda terhadap setiap orang dan dapat mempengaruhi pengembangan pribadi seseorang.

4. Sistem nilai yang berlaku di masyarakat
Nilai moral, nilai yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab, berkaitan dengan hati nurani. Nilai moral mewajibkan kita secara absolut dan tidak bisa ditawar-tawar.
Setiap masyarakat mempunyai seperangkat nilai dan norma. Seluruh nilai dan norma itu dianggap sebagai kekayaan dan kebanggaan masyarakat yang memilikinya. Nilai dan norma tersebut dijunjung tinggi dan dialami sebagai perbendaharaan kultur (budaya) dan sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut beradab. Nilai dan norma tersebut harus dibela apabila eksistensinya diremehkan dan terancam musnah. Misalnya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi  dan musyawarah sebagi nilai-nilai sosial yang harus dibina dan dipertahankan.
Lembaga agama menekankan agar nilai-nilai spiritual diajarkan agama tersebut, seperti ketaqwaan, kesucian dan kerukunan ditaati baik-baik. Demikian pula, lembaga-lembaga sosial lainnya dengan cara sendiri menganjurkan agar nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku diindahkan oleh segenap anggota lembaga yang bersangkutan.

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan nilai
Nilai-nilai menyangkut sifat-sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat-sifat yang dimiliki oleh obyek. Nilai tidak dimiliki oleh obyek pada dirinya. Banyak hal yang dipengaruhi perkembangan nilai kita mulai dengan faktor ekonomis. Dalam konteks ekonomis sering dibicarakan tentang nilai.
 Ekonomi merupakan bidang dimana nilai untuk pertama kali dibahas dalam rangka ilmiah. Kedua, memainkan peranan dalam hidup banyak orang, seperti kesehatan yang baik, pendapatan yang layak, makanan yang enak dan bergizi, lingkungan yang nyaman dan tenang dan lebih-lebih kehidupan itu sendiri.
Apabila kita kaitkan dengan kehidupan sehari-hari sulitlah menentukan nilai budaya yang diamati oleh seorang, kelompok atau masyarakat. Hal ini terjadi karena nilai budaya itu bersifat relatif.
a.       Nilai mengenai hakekat hidup manusia misalnya, ada yang beranggapan bahwa hidup itu buruk, hidup itu baik dan  hidup itu buruk tetapi manusia wajib berikhtiar agar hidup itu baik.
b.      Nilai mengenai hakikat karya manusia misalnya, ada yang beranggapan bahwa manusia berkarya untuk mendapatkan nafkah, kedudukan dan kehormatan.
c.       Nilai mengenai hakekat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu misalnya, ada yang berorientasi kemasa lalu, masa kini dan masa depan.
d.      Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam misalnya, ada yang beranggapan manusia trunduk kepada alam, menjaga keselarasan dengan alam atau berhasrat menguasai alam.
e.       Nilai mengenai hakikat manusia dengan sesamanya misalnya ada yang berorientasi kesesama (gotong royong), ada yang berorientasi kepada atasan dan ada yang menekankan kepada individualisme (mementingkan diri sendiri).

6. Perubahan penilaian yang terjadi di masyarakat
                  Umumnya dalam masyarakat awam lebih percaya dan memilih pengobatan pada dukun dari pada tenaga kesehatan, terutama pada saat melahirkan. Karena dianggap dukun itu sesuai dengan kebudayaan dan juga karena saat itu tenaga kesehatan seperti bidan masih jarang dan susah dicari khususnya didaerah pedesaan. Namun, sering berjalannya waktu masyarakat sudah meninggalkan kebiasaan berobat di dukun dan beralih   ke tenaga medis khususnya bidan yang sudah mulai ada di daerah-daerah pedesaan, dan masyarakat juga lebih mengakui bahwa bidan lebih berpendidikan dibandingkan dukun.
Mutu dan nilai manusia diakui lebih tinggi dari makhluk-makhluk lain karena manusia adalah makhluk yang berkepribadian dan manusia mempunyai hak asasi yang tidak dapat dilanggar yang harus dihormati dan dijunjung tinggi yang disertai adanya pola fikir yang lebih baik.


Perubahan dapat dipengaruhi dua hal, yaitu :
a.       Penghargaan yang diberikan dan disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota masyarakat sehingga adanya keinginan untuk mendapatkan penilaian individu kepada individu lain.
b.      Adanya penetapan status sosial atau posisi seseorang yang berbentuk cara berfikir dan tingkah laku secara ideal yang menetukan minat dan semangat untuk memenuhi peranan-peranan alat solidaritas yang mengawasi, mendorong dan menuntun nilai dan norma yang berlaku dimasyarakt.

E. PERBEDAAN NILAI DAN NORMA
      Nilai dan norma saling berkait walaupun dapat dibedakan. Bila nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita itu. Singkatnya, bila nilai merupakan pola kelakuam yamg diinginkan, maka norma dapat disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
      Setiap pola kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma mengandung unsur ”pembesaran” maksudnya apa yang dilakukan dengan cara tersebut dapat dibenarkan banyak orang karena mengandung kebaikan. Pola kelakuan itu lalu mempunyai kekuatan ”memaksa” dengan dasar fikiran bahwa ”yang benar itu baik” dan ”yang baik itu memaksa”. Secara instinktif manusia yang menginginkan kebahagiaan  memutuskan untuk melakukan segala yang mendatangkan kebahagiaan itu dengan cara yang telah terbukti manfaatnya.
a. Nilai
                  Nilai merupakan suatu hal yang nyata. Nilai biasanya dikaitkan dengan fakta atau kenyataan. Karena dari sebuah kenyataan atau perbuatan itulah kita dapat menilai baik atau buruknya. Jika kita berbicara tentang nilai, kita maksudnya sesuatu yang berlaku sesuatu yang memikat dan menghimbau kita.
b. Norma
                  Norma tidak dapat digeneralisasi, tidak dapat dinyatakan berlaku umum. Sebab misalnya sadar atau tidak sadarnya seorang pencuri dalam perilakunya sebenarnya berpegang pada norma. Tapi jelas si pencuri tidak ingin orang lain mempergunakan norma yang sama terhadap dia. Disini tampak sesuatu yang tidak masuk akal. Pencuri itu menggunakan suatu norma untuk tingkah lakunnya, namun ia tidak mau bahwa orang lain mempergunakan norma yang sama terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar