Jumat, 05 Oktober 2012

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS


ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Syafrudin, SKM.MKes


A.    Standar Pelayanan Kebidanan

        Standar I : Falsafah dan Tujuan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.

        Definisi Operasional :
        a.   Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
        b.   Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan.
        c.   Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
        d.   Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.

        Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktek pelayanan kebidanan akurat.


        Definisi Operasional :
        a.   Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
        b.   Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
        c.   Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
        d.   Ada rencana / program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
        e.   Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
        f.    Ada naskah kerjasama, program praktek dari institusi yang menggunakan latihan praktek, program, pengajaran klinik dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.

        Standar III : Staf dan Pimpinan
        Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan Sumber Daya Manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
        b.   Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
        c.   Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
        d.   Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan bila kepala ruangan berhalangan betugas.
        e.   Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.

        Sumber IV : Fasilitas dan Peralatan
        Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.

        Definisi Operasional :
        a.   Tersedia peralatan yang sesuai dengan standard dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
        b.   Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang.
        c.   Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu
        d.   Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

        Stanar V : Kebijaksanaan dan Prosedur
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
        b.   Aa prosedur personalia : penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban personalia.
        c.   Ada personalia pengajuan cuti personil, istirahat, sakit dan lain-lain.
        d.   Ada prosedur pembinaan personal.

        Standar VI : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
        b.   Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
        c.   Ada data hasil indentifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.

        Standar VII : Standar Asuhan
        Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
        b.   Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
        c.   Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
        d.   Ada diagnosa kebidanan.
        e.   Ada rencana asuhan kebidanan.
        f.    Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
        g.   Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
        h.   Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.

        Standar VIII : Evaluasi dan Pengendalian mutu
              Pengelola  pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

        Definisi Operasional :
        a.   Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
        b.   Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
        c.   Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
        d.   Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
        e.   Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.

B.    Kode Etik

        a.   Definisi Kode Etik
              Kode etik merupakan suatu cirri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
       

        b.   Kode Etik Bidan
              Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional. IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres nasional IBI ke XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan BAB.

        Secara  umum kode etik tersebut berisi 7 BAB. Ke 7 BAB dapat dibedakan atas 7 bagian yaitu :
a.   Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
b.   Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
c.   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
d.   Kewajiban bidan terhadap profesinya
e.   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri,
f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
g.   Penutup

        Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
        a.   Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
              1)   Setiap bidan senantiosa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
              2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang uth dan memelihara citra bidan.
              3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
              4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
              5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
              6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

        b.   Kewajiban terhadap tugasnya
              1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
              2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
              3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh Pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

        c.   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
              1)   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan tean sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
              2)   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.

        d.   Kewajiban bidan terhadap profesinya.
              1)   Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
              2)   Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              3)   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

        c.   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
              1)   Setiap bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
              2)   Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
              1)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
              2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

        g.   Penutup
              Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.

C.    Standar Asuhan Kebidanan
        Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokkan berbagai berikut :
        1.   Standar pelayanan umum.
        2.   Standar pelayanan antenatal
        3.   Standar pertolongan persalinan.
        4.   Standar pelayanan nifas
        5.   Standar penanganan kegawatdarurat obstetric neonatal.

        1.   Standar Pelayanan Umum
      Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat.
      Pernyataan standar :
      Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kahamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.



      Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
      Pernyataan Standar :
      Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua itu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, smeua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.     

2.   Standar Pelayana Antenatal
      Standar 3 : Idetifikasi Ibu Hamil
      Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
     
      Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
      Standar Pelayanan :
      Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resti atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hypertensi, PMS/infeksi HIV ; Memberikan pelayan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehtan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
     
      Standar 5 : Palpasi abdomen
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

      Standar 6 : Pengelolaan anemia pada kehamilan
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
      Pernyataan standar :
      Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan arah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre eklampsi lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

      Standar 8 : Persiapan persalinan
      Pernyataan standar :
      Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trisemester ke 3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal itu.

3.   Standar Pertolongan Persalinan
      Standar 9 : Asuhan saat persalinan
      Pernyataan standar :
      Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.

      Standar 10 : Persalinan yang aman
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.

      Standar 11 : Pengeluaran plasenta dan peregangan tali pusat
      Pernyatan standar :
      Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.

      Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
      Standar pelayanan :
      Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.


4.   Standar Pelayanan Nifas
      Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
      Pernyataan standar :
      Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau meangani hipotermia.

      Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
      Pernyataan standar :
      Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.

      Standar 15 : Pelayan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
      Pernyataan standar :
      Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ke minggu ke 2 dan minggu ke 6 setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.


5.   Standar Penangan Kegawatan Obstetri dan Neonatal
      Standar 16 : Penanganan perdarahan pada kehamilan
      Pernyatan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

      Standar 17 : Penangan kegawatan pada eklampsi
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsi yang mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.

      Standar 18 : Penangan kegawatan pada partus lama atau macet
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama / macet serta melakukan penangan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

      Standar 19 : Persalinan dengan forcep rendah
      Pernyataan standar :
      Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi forcep rendah, menggunakan forcep secara benar dan menolong persalinan secara aman bagi ibu dan bayinya.

      Standar 20 : Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
      Pernyatan standar :
      Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

      Standar 21 : Penanganan retensio plasenta
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai kebutuhan.

      Standar 22 : Penanganan perdarahan post partum primer
      Pernyatan standar :
      Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.

      Standar 23 : Penanganan perdarahan post partum sekunder :
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelematkan jiwa ibu dan atau merujuknya.
      Standar 24 : Penangan sepsi puerperalis
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

      Standar 25 : Penanganan Asfiksia
      Pernyataan standar :
      Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberi perawatan lanjutan.

D.    Registrasi Praktik Bidan                     
        Registrasi praktik bidan dapat dilihat dan berpedoman pada Permankes No. 900/SK/VII/2002 yang terkandung dalam beberapa pasal diantaranya :
       
        Pasal 2
(1)  Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas kesehatan provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus.
(2)  Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir terlampir.

Pasal 3
(1)  Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijasah bidan.

(2)  Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain meliputi :
      a.   Foto kopi ijasah bidan;
      b.   Foto kopi transkip nilai akademik;
      c.   Surat keterangan sehat dari dokter;
      d.   Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
(3)  Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam formulir 2 terlampir.

Pasal 4
(1)  Kepala Dinas kesehatan provinsi atas nama menteri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2)  SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama menteri kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3)  Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam formulir 3 terlampir.

        Pasal 5
(1)  Kepala dinas kesehatan provinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2)  Kepala Dinas kesehatan provinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.

Pasal 6
(1)  Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2)  Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang telah terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3)  Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan sesuai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4)  Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(5)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan :
      a.   Foto copy ijasah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
      b.   Foto copy transkip nilai akademi yang bersangkutan.
(6)  Kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7)  Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4.
(8)  Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir.

        Pasal 7
        (1)  SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
        (2)  Pembahasan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana bidan praktek dengan melampirkan antara lain :
              a.   SIB yang telah habis masa berlakunya;
              b.   Surat keterangan sehat dari dokter;
              c.   Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar


E.    Kewenangan Bidan Komunitas
        Wewenang bidan dalam memberikan pelayanan di komunitas yaitu :
        1.   Meliputi kepada wanita
              Meliputi pada masa pra nikah termasuk remaja putrid, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui.
        2.   Pelayanan kesehatan pada anak yaitu pada masa bayi, balita dan anak pra sekolah, meliputi :
              a.   Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
              b.   Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
              c.   Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
              d.   Pemantauan tentang balita.
        3.   Beberapa tindakan termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
              a.   memberi imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi.
              b.   Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
              c.   Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir pervagina.
              d.   KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
              e.   Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
              f.    Hipotermi pada bayi baru lahir
              g.   Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
        4.   Memberikan pelayanan KB
        5.   Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
        6.   Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya seperti :
              a.   Meminta persetujuan yang akan dilakukan.
              b.   Memberikan informasi.
              c.   Melakukan rekam medis.
        7.   Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
        8.   Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
        9.   Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
              a.   Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
              b.   Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.



















Formulir  I

Nomor   ;
Lamp.    :
Perihal   :     Laporan Lulusan Pendidikan Bidan

                                                                                  Kepada Yth;
                                                                                  Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                  Propinsi …………………………
                                                                                  di-
                                                                                      _____________________


Bersama ini kami laporkan lulusan pendidikan bidan Tahun Ajaran …………………. Semester …………….. sebagai berikut :

No
Nama Lulusan
Tempat dan
Tgl. Lahir
IPK
Alamat
Keterangan















………………….. 200 ……
Pimpinan ………………………




(……………………………)
Nama
Tembusan :
1.     Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI.
2.     Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.     Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Formulir  II

Perihal   :     Permohonan Surat Izin Bidan

                                                                                  Kepada Yth;
                                                                                  Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                  Propinsi …………………………
                                                                                  di-
                                                                                      _____________________
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap                                :     ……………………………………………….
Alamat                                            :     ……………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir                     :     ……………………………………………….
Tahun Lulusan                                :     ……………………………………………….

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) sebagai bahan pertimbangan terlampir.
a.     Foto copy ijazah Bidan;
b.     Foto copy transkip Nilai Akademik;
c.     Surat Keterangan sehat dari dokter
d.     Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Demikian atas perhatian bapak/ibu kamu ucapkan terima kasih.


…………………………….
Yang Memohon,




______________________




Formulir III
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN (SIB)
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan bahwa kepada :
Nama                         :     ………………………………………………….
Tempat/Tgl. Lahir     :     ………………………………………………….
Lulusan                           :               ………………………………………………….

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ………… dengan Nomor Registrasi ……………………….. dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal …………………….

……………………….200….
An. Menteri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi …………………….



(…………………………..)

Tembusan :
1.     Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.     Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.     Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI)


Formulir  IV

Perihal   :     Permohonan Adaptasi

                                                                                  Kepada Yth;
                                                                                  Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                  Propinsi …………………………
                                                                                  di-
                                                                                      _____________________
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap                                :     ……………………………………………….
Alamat                                            :     ……………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir                     :     ……………………………………………….
Tahun Lulusan                                :     ……………………………………………….

Dengan ini mengajukan permohonan untuk melaksanakan adaptasi
Sebagai bahan pertimbangan terlampir.
a.     Foto copy ijazah Bidan yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b.     Foto copy Transkrip Nilai Akademik.

Demikian atas perhatian bapak/ibu kamu ucapkan terima kasih.


…………………………….
Yang Memohon,




______________________






DAFTAR PUSTAKA

Sofyan, Mustika.50 Tahun IBI : Bidan Menyongsong Masa Depan.2003.Jakarta : PP IBI
Musbir, Wastidar.Etika danKode Etik Kebidanan.2003.Jakarta : pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia.
Departemen Kesehatan RI. Buku 1 : Standar Pelayanan Kebidanan.2000.Jakarta : Departemen Kesehatan.
Berbagai referensi atau makalah-makalah yang telah dipresentasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar