ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Syafrudin,
SKM.MKes
A. Standar Pelayanan Kebidanan
Standar I : Falsafah dan Tujuan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki
visi, misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai
dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi Operasional :
a. Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosofi pelayanan kebidanan yang
mengacu pada visi, misi dan filosofi masing-masing.
b. Ada bagian struktur
organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta
kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan
oleh pimpinan.
c. Ada uraian tertulis untuk
setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan.
d. Ada bukti tertulis
tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan
oleh pimpinan.
Standar
II : Administrasi dan Pengelolaan
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki
pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan
terjadinya praktek pelayanan kebidanan akurat.
Definisi Operasional :
a. Ada pedoman pengelolaan
pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang
disahkan oleh pimpinan.
b. Ada standar pelayanan
yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar
ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
c. Ada prosedur tetap untuk
setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
d. Ada rencana / program
kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e. Ada bukti tertulis
terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar
hadir dan notulen rapat.
f. Ada naskah kerjasama,
program praktek dari institusi yang menggunakan latihan praktek, program,
pengajaran klinik dan penilaian klinik. Ada
bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
Standar III : Staf dan Pimpinan
Pengelolaan pelayanan kebidanan mempunyai
program pengelolaan Sumber Daya Manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan
efektif dan efisien.
Definisi
Operasional :
a. Ada
program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
b. Mempunyai
jadwal pengaturan kerja harian.
c. Ada jadwal dinas yang
menggambarkan kemampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab dan
kemampuan yang dimiliki oleh bidan.
d. Ada seorang bidan
pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku
kepala ruangan bila kepala ruangan berhalangan betugas.
e. Ada data personil yang
bertugas di ruangan tersebut.
Sumber IV : Fasilitas dan Peralatan
Tersedia sarana dan peralatan untuk
mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan
fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
a. Tersedia
peralatan yang sesuai dengan standard dan ada mekanisme keterlibatan bidan
dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
b. Ada buku inventaris
peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang.
c. Ada pelatihan khusus
untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu
d. Ada prosedur permintaan
dan penghapusan alat.
Stanar V : Kebijaksanaan dan Prosedur
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki
kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju
pelayanan yang berkualitas.
Definisi
Operasional :
a. Ada
kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan.
b. Aa
prosedur personalia : penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban
personalia.
c. Ada personalia pengajuan
cuti personil, istirahat, sakit dan lain-lain.
d. Ada prosedur pembinaan
personal.
Standar VI : Pengembangan Staf dan Program
Pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki
program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
Definisi Operasional :
a. Ada program pembinaan staf
dan program pendidikan secara berkesinambungan.
b. Ada program pelatihan dan
orientasi bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan
pekerjaan.
c. Ada data hasil
indentifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
Standar
VII : Standar Asuhan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki
standar asuhan / manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam
memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi
Operasional :
a. Ada standar manajemen
kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
b. Ada format manajemen
kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
c. Ada pengkajian asuhan
kebidanan bagi setiap klien.
d. Ada diagnosa kebidanan.
e. Ada rencana asuhan
kebidanan.
f. Ada dokumen tertulis
tentang tindakan kebidanan.
g. Ada evaluasi dalam
memberikan asuhan kebidanan.
h. Ada dokumentasi untuk
kegiatan manajemen kebidanan.
Standar
VIII : Evaluasi dan Pengendalian mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan
pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang
dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi
Operasional :
a. Ada
program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
b. Ada program atau rencana
tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
c. Ada bukti tertulis dari
risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan
pelayanan kebidanan.
d. Ada bukti tertulis tentang
pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
e. Ada laporan hasil evaluasi
yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
B. Kode
Etik
a. Definisi
Kode Etik
Kode etik merupakan suatu cirri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
b. Kode
Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat
kerja nasional. IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada
kongres nasional IBI ke XII tahun 1989. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode
etik bidan Indonesia
mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan
dan BAB.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 BAB. Ke 7
BAB dapat dibedakan atas 7 bagian yaitu :
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri,
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa
dan tanah air.
g. Penutup
Beberapa
kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
a. Kewajiban
terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap
bidan senantiosa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang uth dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban
terhadap tugasnya
1) Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
3) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh Pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
1) Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan tean sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2) Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya.
1) Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2) Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
c. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri.
1) Setiap
bidan harus memelihara kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik.
2) Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air.
1) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan melalui profesinya berpartisi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
g. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia .
C. Standar
Asuhan Kebidanan
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat
dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan
dikelompokkan berbagai berikut :
1. Standar
pelayanan umum.
2. Standar
pelayanan antenatal
3. Standar
pertolongan persalinan.
4. Standar
pelayanan nifas
5. Standar
penanganan kegawatdarurat obstetric neonatal.
1. Standar Pelayanan Umum
Standar
1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat.
Pernyataan standar :
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat
kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan
dengan kahamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar
2 : Pencatatan dan Pelaporan
Pernyataan
Standar :
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan
yang dilakukannya, yaitu registrasi semua itu hamil diwilayah kerja, rincian
pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru
lahir, smeua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu,
bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau
upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
2. Standar
Pelayana Antenatal
Standar
3 : Idetifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
motifasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar
4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar
Pelayanan :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali
pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resti atau
kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hypertensi, PMS/infeksi HIV ;
Memberikan pelayan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehtan serta tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang
tepat pada kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil
tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar
5 : Palpasi abdomen
Pernyataan
standar :
Bidan
melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa
posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga
panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar
6 : Pengelolaan anemia pada kehamilan
Pernyataan standar :
Bidan melakukan tindakan pencegahan,
penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Standar
7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Pernyataan
standar :
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan arah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre
eklampsi lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar
8 : Persiapan persalinan
Pernyataan
standar :
Bidan memberikan saran yang tepat kepada
ibu hamil, suami serta keluarganya pada trisemester ke 3, untuk memastikan
bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan
akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk
merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya
melakukan kunjungan rumah untuk hal itu.
3. Standar
Pertolongan Persalinan
Standar
9 : Asuhan saat persalinan
Pernyataan
standar :
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang
memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan
berlangsung.
Standar
10 : Persalinan yang aman
Pernyataan
standar :
Bidan melakukan pertolongan persalinan
yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta
memperhatikan tradisi setempat.
Standar
11 : Pengeluaran plasenta dan peregangan tali pusat
Pernyatan
standar :
Bidan melakukan penegangan tali pusat
dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara
lengkap.
Standar
12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
Standar
pelayanan :
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda
gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman
untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
4. Standar
Pelayanan Nifas
Standar
13 : Perawatan bayi baru lahir
Pernyataan standar :
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru
lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah hipoksia sekunder,
menentukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau meangani hipotermia.
Standar
14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Pernyataan
standar :
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi
terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan, serta melakukan
tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang
hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai
pemberian ASI.
Standar
15 : Pelayan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
Pernyataan
standar :
Bidan memberikan pelayanan selama masa
nifas melalui kunjungan rumah pada hari ke minggu ke 2 dan minggu ke 6 setelah
persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan
tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang
mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan
secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir,
pemberian ASI, imunisasi dan KB.
5. Standar
Penangan Kegawatan Obstetri dan Neonatal
Standar
16 : Penanganan perdarahan pada kehamilan
Pernyatan standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
Standar
17 : Penangan kegawatan pada eklampsi
Pernyataan
standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala eklampsi yang mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan
pertama.
Standar
18 : Penangan kegawatan pada partus lama atau macet
Pernyataan
standar :
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala partus lama / macet serta melakukan penangan yang memadai dan tepat
waktu atau merujuknya.
Standar
19 : Persalinan dengan forcep rendah
Pernyataan
standar :
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi
forcep rendah, menggunakan forcep secara benar dan menolong persalinan secara
aman bagi ibu dan bayinya.
Standar
20 : Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
Pernyatan
standar :
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi
vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
Standar
21 : Penanganan retensio plasenta
Pernyataan
standar :
Bidan mampu mengenali retensio plasenta,
dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan
perdarahan, sesuai kebutuhan.
Standar
22 : Penanganan perdarahan post partum primer
Pernyatan
standar :
Bidan mampu mengenali perdarahan yang
berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan
perdarahan.
Standar
23 : Penanganan perdarahan post partum sekunder :
Pernyataan
standar :
Bidan mampu mengenali secara tepat dan
dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk menyelematkan jiwa ibu dan atau merujuknya.
Standar
24 : Penangan sepsi puerperalis
Pernyataan
standar :
Bidan mampu mengenali secara tepat tanda
dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
Standar
25 : Penanganan Asfiksia
Pernyataan
standar :
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi
baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan
bantuan medis yang diperlukan dan memberi perawatan lanjutan.
D. Registrasi
Praktik Bidan
Registrasi praktik bidan dapat dilihat
dan berpedoman pada Permankes No. 900/SK/VII/2002 yang terkandung dalam
beberapa pasal diantaranya :
Pasal
2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada dinas kesehatan provinsi
mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 bulan setelah
dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam formulir terlampir.
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan
dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan provinsi
dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1
bulan setelah menerima ijasah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 antara lain meliputi :
a. Foto
kopi ijasah bidan;
b. Foto
kopi transkip nilai akademik;
c. Surat keterangan sehat
dari dokter;
d. Pas
foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 tercantum dalam formulir 2 terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas kesehatan provinsi atas nama
menteri kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dikeluarkan oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama menteri kesehatan,
dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima dan berlaku
secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam
formulir 3 terlampir.
Pasal
5
(1) Kepala dinas kesehatan provinsi harus membuat
pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas kesehatan provinsi menyampaikan
laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal
c.q. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada
organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara
berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan
adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada sarana pendidikan yang telah terakreditasi yang ditunjuk
pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi
diberikan surat
keterangan sesuai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan
permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan melampirkan :
a. Foto
copy ijasah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. Foto
copy transkip nilai akademi yang bersangkutan.
(6) Kepada Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk
melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir.
Pasal
7
(1) SIB
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk
menerbitkan SIPB.
(2) Pembahasan
SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan
provinsi dimana bidan praktek dengan melampirkan antara lain :
a. SIB
yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat
dari dokter;
c. Pas
foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
E. Kewenangan
Bidan Komunitas
Wewenang bidan dalam memberikan
pelayanan di komunitas yaitu :
1. Meliputi
kepada wanita
Meliputi pada masa pra nikah
termasuk remaja putrid, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui.
2. Pelayanan
kesehatan pada anak yaitu pada masa bayi, balita dan anak pra sekolah, meliputi
:
a. Pemberian
obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan
dan perawatan bayi baru lahir.
c. Penyuluhan
kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d. Pemantauan
tentang balita.
3. Beberapa
tindakan termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
a. memberi
imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja putrid, calon pengantin dan
bayi.
b. Memberikan
suntikan kepada penyulit kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan
pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan
tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini
bayi dapat lahir pervagina.
d. KBI
dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e. Ekstraksi
vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
f. Hipotermi
pada bayi baru lahir
g. Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4. Memberikan
pelayanan KB
5. Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian.
6. Kewajiban
bidan dalam menjalankan kewenangannya seperti :
a. Meminta
persetujuan yang akan dilakukan.
b. Memberikan
informasi.
c. Melakukan
rekam medis.
7. Pemberian
uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
8. Pelayanan
dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
9. Penyediaan
dan penyerahan obat-obatan :
a. Bidan
menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
b. Bidan
diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.
Formulir I
Nomor ;
Lamp. :
Perihal : Laporan
Lulusan Pendidikan Bidan
Kepada
Yth;
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
…………………………
di-
_____________________
Bersama
ini kami laporkan lulusan pendidikan bidan Tahun Ajaran …………………. Semester
…………….. sebagai berikut :
No
|
Nama Lulusan
|
Tempat dan
Tgl. Lahir
|
IPK
|
Alamat
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
…………………..
200 ……
Pimpinan
………………………
(……………………………)
Nama
Tembusan
:
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI .
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
(IBI)
Formulir II
Perihal : Permohonan
Surat Izin
Bidan
Kepada
Yth;
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
…………………………
di-
_____________________
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama
Lengkap : ……………………………………………….
Alamat : ……………………………………………….
Tempat/Tanggal
Lahir : ……………………………………………….
Tahun
Lulusan : ……………………………………………….
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) sebagai
bahan pertimbangan terlampir.
a. Foto copy ijazah Bidan;
b. Foto copy transkip Nilai Akademik;
c. Surat Keterangan sehat dari dokter
d. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar
Demikian
atas perhatian bapak/ibu kamu ucapkan terima kasih.
…………………………….
Yang Memohon,
______________________
Formulir III
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan bahwa kepada :
Nama
: ………………………………………………….
Tempat/Tgl.
Lahir : ………………………………………………….
Lulusan
: ………………………………………………….
Dinyatakan
telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ………… dengan Nomor
Registrasi ……………………….. dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik
kebidanan di seluruh Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB
berlaku sampai dengan tanggal …………………….
……………………….200….
An.
Menteri Kesehatan RI
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
…………………….
(…………………………..)
Tembusan
:
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
(PPIBI)
Formulir IV
Perihal : Permohonan
Adaptasi
Kepada
Yth;
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
…………………………
di-
_____________________
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama
Lengkap : ……………………………………………….
Alamat : ……………………………………………….
Tempat/Tanggal
Lahir : ……………………………………………….
Tahun
Lulusan : ……………………………………………….
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk melaksanakan adaptasi
Sebagai
bahan pertimbangan terlampir.
a. Foto copy ijazah Bidan yang telah
dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. Foto copy Transkrip Nilai Akademik.
Demikian
atas perhatian bapak/ibu kamu ucapkan terima kasih.
…………………………….
Yang Memohon,
______________________
DAFTAR PUSTAKA
Sofyan,
Mustika.50 Tahun IBI : Bidan Menyongsong
Masa Depan.2003.Jakarta : PP IBI
Musbir,
Wastidar.Etika danKode Etik Kebidanan.2003.Jakarta
: pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia .
Departemen
Kesehatan RI. Buku 1 : Standar Pelayanan
Kebidanan.2000.Jakarta : Departemen Kesehatan.
Berbagai referensi atau makalah-makalah yang telah
dipresentasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar