Rabu, 25 Maret 2015

KEWENANGAN BIDAN


Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan




Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin

  1. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  2. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:

  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
 Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter



APA AJA SIH KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS?
          Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat terutama kesehatan Ibu dan Anak. Dalam menjalankan profesinya, Bidan memiliki salah satu peran yaitu sebagai Bidan pelaksana.
            Sebagai bidan pelaksana, tentu banyak fasilitas kesehatan yang menjadi wadah tempat Bidan melaksanakan tugasnya, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, maupun Bidan Praktik Swasta.
            Di daerah terpencil ataupun desa, seringkali Bidan dianggap seperti dokter yang bisa mengobati beragam keluhan kesehatan pasien, karena kurangnya fasilitas kesehatan yang buka 24 jam, kurangnya tenaga medis seperti dokter, dan kurangnya pendekatan dokter terhadap masyarakat menyebabkan pasien yang tidak termasuk pada kategori yang boleh dilayani bidan pun akhirnya datang kepada bidan yang notabene lebih dekat pada masyarakat.
            Pada akhirnya, dibentuklah bidan komunitas yang merupakan bidan yang bekerja diluar institusi kesehatan, dan memiliki kewenangan tersendiri dalam menjalankan profesinya sebagai bidan

A.    Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
B.     Kewenangan Bidan Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1.Pengetahuan dasar
a.  Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.

3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna. 

PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik


BAB III penyelenggaraan Praktik

Pasal 9
·         Pelayanan kesehatan ibu
·         Pelayanan kesehatan anak
·         Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga berencana.

Pasal 10
-          Ayat 1: pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
-          Ayat 2: pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
-          Ayat 3: bidan berwenang untuk melakukan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan, pemberian tablet Fe pada ibu hamil, pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, pemberian uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, pemberian surat keterangan kematian, dan pemberian surat keterangan cuti bersalin

Pasal 11
Ayat 1 : pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah



Ayat 2 : Bidan berwenang untuk:
·         Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
·         Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·         Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
·         Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
·         Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
·         Pemberian konseling dan penyuluhan
·         Pemberian surat keterangan kelahiran,
·         Pemberian surat keterangan kematian

Pasal 12
Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana meliputi;
-          Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
-          Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Pasal 13
Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang untuk;
-          Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
-          Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
-          Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
-          Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
-          Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
-          Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
-          Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
-          Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi
-          Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu

Pasal 14
Ayat 1 : Bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 15
Ayat 1 : pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
Ayat 2 : bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Pasal 16
            Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.

Pasal 20
Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kesimpulan
            Bidan Komunitas memiliki kewenangan yang berbeda dengan Bidan yang bekerja di institusi kesehatan, karena peran Bidan di komunitas lebih banyak. Kepercayaan masyarakat terhadap Bidan mendorong Bidan di komunitas untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga kesehatan untuk lebih terampil dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di desa.
Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
Untuk mendukung pelaksanaan praktik bidan di komunitas, Bidan diberikan kewenangan yang dibuat berdasarkan Permenkes RI Nomor 1464 /Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  2. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar