KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM BIDANG KESEHATAN
A.
Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 pasal 23 tentang
kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang
memiliki karyawan 10 orang atau lebih dari 10 orang.
B.
Visi dan Misi pembangunan kesehatan
Pada Tahun 2010, bangsa Indonesia akan mencapai suatu
keadaan dimana masyarakat:
§ Hidup dalam lingkungan sehat
§ Mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat
§ Memiliki kemampuan menyediakan, memilih,
mendapatkan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata sehingga memiliki derajat kesehatan tinggi.
C.
Misi untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2010
§ Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan
kesehatan.
§ Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup
sehat.
§ Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan
yang bermutu, merata dan terjangkau.
§ Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
§ Membantu pihak-pihak terkait (khususnya dalam
bidang pelayanan kesehatan).
D.
Strategi
1. Untuk mencapai keberhasilan program secara
efektif dan efisien, maka dikembangkan strategi pelaksanaan kegiatan berikut.
2. Perencanaan pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan berdasarkan skala prioritas.
3. Intensifikasi penemuan dan penetalaksanaan dini
penyakit dan masalah kesehatan masyarakat.
4. Pengendalian masyarakat berbasis lingkungan.
5. Melakukan monitoring evaluasi serta kajian
program dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna untuk
mendukung program.
6. Meningkatkan kemitraan melalui kegiatan lintas
program, lintas sector serta memberdayakan partisipasi masyarakat.
7. Meningkatkan peran dan fungsi sesuai dengan
kewenangan daerah serta memanfaatkan sumber daya pusat melalui system
penganggara.
E.
Perubahan Paradigma
Perubahan paradigma yang
diutarakan oleh Bapak Mentri Kesehatan di DPR tanggal 15 September 1998 apabila
dilaksanakan akan membawa dampak yang cukup luas. Hal ini disebabkan karena
pengorganisasian upaya kesehatan yang ada, tenaga-tenaga kesehatan yang ada,
fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, peraturan perundangan yang ada adalah
merupakan wahana dan sarana pendukung dari penyelenggaraan kesehatan yang
berorientasi pada upaya penyembuhan penyakit. Maka untuk mendukung
terselenggaranya paradigma sehat yang berorientasi pada upaya promotif,
preventif, proaktif. Sehingga setiap
individu dalam masyarakat tidak berusaha atau tidak tahu untuk mempraktekkan gaya hidup sehat seperti
olahraga, makan-makanan sehat, tidak merokok dan istirahat yang cukup.
Pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas terciptanya gaya hidup sehat dikalangan masyarakat yang
selama ini kurang dilakukan secara sungguh-sungguh.
F.
System Pelayanan Kesehatan
System adalah gabungan dari elemen-elemen (sub
system) di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan
organisasi. Adapun system pelayanannya sebagai berikut:
a. Masukan (input)
Adalah sub elemen-sub elemen yang
diperlukan sebagai masukan untuk berfungsinya system.
b. Proses
Ialah suatu kegiatan yang berfungsi
untuk mengubah masukan.
c. Keluaran (output)
Ialah hal yang dihasilkan proses.
d. Dampak (impact)
Akibat yang dihasilkan oleh keluaran
setelah beberapa waktu lamanya
e. Umpan balik (feed back)
Ialah juga merupakan hasil dari
proses yang sekaligus masukan untuk system tersebut.
f. Lingkungan (enviromment)
Ialah dunia diluar system untuk
mempengaruhi system tersebut.
Secara umum pelayanan
kesehatan ialah merupakan sub system pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya
adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan)
dengan sasaran masyarakat.
Pelayanan kesehatan baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta perlu memperhatikan beberapa
ketentuan antara lain:
- Penanggung jawab
Suatu system pelayana kesehatan baik pemerintah
maupun swasta. Namun demikian di Indonesia dalam hal ini Departemen
Kesehatan merupakan tanggung jawab yang paling tinggi. Artinya pengawasan,
standar pelayanan.
- Standar pelayanan
System pelayanan kesehatan baik pemerintah
maupun swasta harus berdasarkan pada suatu standar tertentu. Di Indonesia standar ini telah
ditentukan oleh Departemen Kesehatan, dengan adanya “Buku Pedoman Puskesmas”.
- Hubungan kerja
Pembagian kerja yang jelas antara bagian yang
satu dengan yang lain. Artinya fasilitas kesehatan tersebut harus mempunyai
struktur organisasi yang jelas menggambarkan hubungan kerja baik horizontal
maupun vertical.
- Pengorganisasian potensi
System pelayanan pengorganisasian, upaya ini
penting terutama di Indonesia .
Karena adanya keterbatasan sumber-sumber daya dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan masyarakat, perlu keikut sertaan.
G.
Organisasi Depkes
Seiring dengan
diterbitkannya surat
keputusan menteri kesehatan RI No.130 tahun 2000 tentang organisasi dan tata
kerja Depkes. Setelah kepala biro organisasi yang lama menggulirkan
reorganisasi di lingkungan Depkes, dengan demikian terjadi
perampingan-perampingan jabatan structural. Tetapi bukan berarti pekerjaan biro
organisasi telah selesai, hal ini merupakan titik dimulainya
pekerjaan-pekerjaan biro organisasi. Tujuan utama nantinya adalah Departemen
Kesehatan merupakan departemen yang “hemat struktur kaya fungsi”. Depkes
terutama biro organisasi saat ini sedang menyelesaikan tiga pekerjaan besar,
yaitu: uraia structural, hubungan tata kerja dan jabatan. Berkaitan dengan UU
No. 22 tahun 2000 tentang otonomi daerah dan disusul dengan adanya PP No.25
tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan propinsi adalah
daerah otonomi, hal ini juga merupakan pokok pembahasan dari biro organisasi.
Karena dengan adanya PP No.25 tersebut akan menggeser kewenangan-kewenangan
pusat ke daerah sebagai oprasion pelaksanaan sedangkan pusat nantinya hanya
pedoman-pedoman atau standar-standar. Sebagai bahasan khusus tentang PP No.25
tahun 2000, Depkes akan mengadakan pertemuan para bupati seluruh Indonesia .
DAFTAR PUSTAKA
- Syafrudin, 2010, Organisasi manajemen Pelayamam Kesehatan, Trans info Media, Jakarta
- www.ppmplp_depkes.go.id
- www.pusdiknakes.or.id
- www.depkes.com
- Notoatmodjo soekidjo,
Prinsip-prinsip ilmu kesehatan masyarakat. Cetakan 1. 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar