METODE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI
TEKNOLOGI TEPAT GUNA
A.
Pengertian
Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Kartasasmita (1996) yang mengacu pada
pendapat chambers, pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan
ekonomi yang mene-rangkan nilai-nilai sosial. Pemberdayaan masyarakat dalam
pembangunan mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan
penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan. Dengan demikian maka masyarakat harus mampu
meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapi.
Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat, menurut
Kartasasmita (1996:159-160), harus dilakukan melalui beberapa kegiatan :
pertama, Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat
berkembang (enabling). kedua, Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh
masyarakat (empowering). ketiga, Memberdayakan mengandung pula arti melindungi.
Disinilah letak titik tolaknya yaitu bahwa pengenalan setiap manusia, setiap
anggota masyarkat, memiliki suatu potensi yang selalu dapat terus dikembangkan.
Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tidak berdaya, karena kalau
demikian akan mudah punah.
B.
Pengertian Teknologi Tepat Guna
Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan,
dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta
menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Untuk mendukung pelaksanaan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara nasional
sesuai dengan potensi daerah secara mandiri maka dikeluarkanlah Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan
Pengembangan Teknologi Tepat Guna. Tujuan penerapan dan pengembangan Teknologi
Tepat Guna (TTG) adalah:
1. Mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha ekonomi produktif masyarakat, memperluas lapangan kerja, lapangan usaha,
meningkatkan produktifitas dan mutu produksi.
2. Menunjang pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab menuju
keunggulan kompetitif dalam persaingan lokal, regional dan global.
3. Mendorong tumbuhnya inovasi di bidang teknologi. Adapun sasaran dari
program ini adalah sebagai berikut:
1. Penduduk pengangguran, setengah pengangguran, putus sekolah.
2. Masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah
3. Pengelola Posyantek
4. Inventor Teknologi Tepat Guna, dan
5. Kelompok masyarakat lainnya
a.
Sasaran Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna yang memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan. Adapun
sasaran pemberdayaan masyarakat melaui pengelolaan teknologi tepat guna adalah:
1. Masyarakat penganggur, putus sekolah, dan
keluarga miskin.
2. Masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil
dan menengah.
3. Posyantek dan wartek
Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan
teknologi tepat guna dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Meningkatkan usaha ekonomi
b. Mengembangkan kewirausahaan
c. Memberikan manfaan secara berkelanjutan
d. Sederhana
b.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Teknologi Tepat Guna merupakan program strategis untuk mensejahterakan
masyarakat karena dapat menambah lapangan kerja, menambah produktifitas
masyarakat, dan bertambahnya inovator-inovator baru dalam bidang teknologi. Program ini menjadi program prioritas urusan pilihan pada Bidang
Pemberdayaan Masyarakat, dengan pelaksana yakni pada Seksi Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna. Adapun tugas pokok dan fungsi
Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah:
1. Perencanaan program kegiatan urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pembagian pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Bidang Pemberdayaan
masyarakat.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
C.
Tujuan penerapan dan
pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Untuk mendukung pelaksanaan Teknologi
Tepat Guna (TTG) secara nasional sesuai dengan potensi daerah secara mandiri
maka dikeluarkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001
tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna :
1. Mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha ekonomi produktif masyarakat, memperluas lapangan kerja, lapangan usaha,
meningkatkan produktifitas dan mutu produksi.
2. Menunjang pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab menuju
keunggulan kompetitif dalam persaingan lokal, regional dan global.
3. Mendorong tumbuhnya inovasi di bidang teknologi.
Adapun sasaran dari program ini adalah sebagai
berikut:
1. Penduduk pengangguran, setengah pengangguran, putus sekolah.
2. Masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah
3. Pengelola Posyantek
4. Inventor Teknologi Tepat Guna, dan
5. Kelompok masyarakat lainnya.
D. Kriteria Teknologi Tepat Guna
Ada
beberapa kriteria agar suatu teknologi dapat dikategorikan sebagai teknologi
tepat
guna. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Teknologi
tersebut dapat digunakan oleh sumber-sumber yang tersedia di berbagai tempat.
2.
Teknologi yang
diterapkan sesuai dan cocok dengan kondisi sosial ekonomi ang berlaku.
3.
Teknologi yang
digunakan bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
4.
Masyarakat
mampu mempelajari, menerapkan, serta memelihara teknologi tepat guna tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://scholar.unand.ac.id/48075/2/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf
https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79312/4.%20Chandra.pdf?sequence=1
efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://media.neliti.com/media/publications/243756-model-pemberdayaan-masyarakat-melalui-pe-7625a345.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar