DESA SIAGA / RW SIAGA
1 Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan
sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi
masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara
mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau
negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan
mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan
masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan
memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
2.2 Tujuan Desa
Siaga
Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:
a Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat
desa.
a Mensiap siagakan masyarakat untuk menghadapi
masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
a Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku
hidup bersih dan sehat.
3
4
2.3 Sasaran dan
Kriteria Pengembangan Desa Siaga
2.3.1 Sasaran
Untuk mempermudah strategi intervensi,
sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a.
Semua individu
dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta
perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
b.
Pihak-pihak
yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat
menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh
masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta
petugas kesehatan.
c.
Pihak-pihak
yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan,
dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat
terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. 3.2 Kriteria
Sebuah
desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya
sebuah Pos Kesehatan Desa.
2.4 Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga
Inti dari kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan
masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat.Oleh karena itu
dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif. Yaitu
upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses
pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan
bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos
Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik
awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi
Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya
Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
5
2.4.1 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga
2.4.1.1 Pengertian
Poskendes
Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam
rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat
desa.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang
merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan
kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan
melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
2.4.1.2 Kegiatan
Poskendes
Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
§
Pengamatan
epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk
status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
§ Penanggulangan
penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
§ Kesiapsiagaan
dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
§ Pelayanan medis
dasar, sesuai dengan kompetensinya.
§
Kegiatan-kegiatan
lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi,
peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan
lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau
revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya
Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain).
Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM
tersebut.
6
2.4.1.3 Sumber
Daya Poskendes
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal
seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik
bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan.Guna kelancaran komunikasi
dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes
seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan
melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
b. Memanfaatkan bangunan yang sudah
ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
c.
Membangun
baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator,
dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
2.5 Pelaksanaan Desa Siaga
2.5.1 Persiapan
Dalam
tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
Pusat:
Penyusunan
pedoman.
Pembuatan
modul-modul pelatihan.
Penyelenggaraan
Pelatihan bagi Pelatih atau Training of
Trainers (TOT).
Provinsi:
Penyelenggaraan
TOT (tenaga kabupaten / Kota).
Kabupaten
/ Kota:
Penyelenggaraan
pelatihan tenaga kesehatan.
Penyelenggaraan
pelatihan kader.
7
2.5.2Pelaksanaan
Dalam
tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
Pusat:
Penyediaan dana
dan dukungan sumber daya lain.
Provinsi:
Penyediaan dana
dan dukungan sumber daya lain.
Kabupaten
/ Kota:
Penyediaan dana
dan dukungan sumber daya lain.
Penyiapan
Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan.
Kecamatan:
Pengembangan
dan Pembinaan Desa Siaga.
2.5.3 Pemantauan dan Evaluasi
Dalam
tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
Pusat:
Memantau
kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
Provinsi:
Memantau
kemajuan pengembangan Desa Siaga.
Melaporkan
hasil pemantauan ke pusat.
Kabupaten
/ Kota:
Memantau
kemajuan pengembangan Desa Siaga.
Melaporkan
hasil pemantauan ke Provinsi.
Kecamatan:
Melakukan
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
Melaporkan
pengembangan ke Kabupaten /Kota.
8
2.6 Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu /
memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus
atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat),
yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
Mengidentifikasi
masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk
mengatasi masalah.
Mendiagnosis
masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
Menetapkan
alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya.
Memantau,
mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di lapangan banyak variasi
pelaksanaanya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu
ditempuh adalah sebagai berikut:
© Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum
kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan.Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan
para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis
maupun petugas administrasi.Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran (output) dan langkah ini adalah para petugas yang
memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk
melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.
© Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas,
tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam
satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para
penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan
atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga
pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar.
9
Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan
agar mereka
memahami
dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim
yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral,
dukungan financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan
masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan
masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan
Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi
kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam
setiap persemuan dan kesepakatan.
© Survei Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau
Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu
melakukan telaah mawas diri untuk desanya.Survey ini harus dilakukan oleh
pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan
demikian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya,
serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun
Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat
desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi
masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan
dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka
membangun Poskesdes.
© Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini
adalah mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun
Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa.Di samping itu, juga
untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari
tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga.Peserta
musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan
generasi muda setempat.Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia
usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu
diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD
disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta
harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan
prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh
masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah
solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
e. Pelaksanaan Kegiatan
Secara
operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
©
Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga
dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa dan tokoh
masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku,
dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
© Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader
desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan.Orientasi /
pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan
pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang
berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan
di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam
Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum,
pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain,
serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat,
Siap-Antar-Jga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan
penyakit menular,
11
penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman
(PAB-PLP), kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar
biasa, warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan
pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans,
PHS, dan lain-lain.
© Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari
Polindes yang sudah ada.
Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan
dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain pembangunan Poskesdes.
Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan ,
membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan
dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi
bangunan lain yang ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan
dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa
yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak
aktif.
© Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan
telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk,
dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu
pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan
dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit
menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan dana,
pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta
pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula
pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman
kepada panduan yang berlaku.
12
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau
oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan
pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
2.7 Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh
kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk
memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan
berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan
melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu
Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun).Upaya ini selain untuk
memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar
pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.Yang juga tidak
kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan
program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga
adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu
dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out.
Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologinya
harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan
kreatifitasnya.Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan
kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan,
misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar dapat
berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan
pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga
perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM (contohnya:
kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau
RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
13
2.8 Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait
2.8.1 Peran Jajaran Kesehatan
Peran Puskesmas
Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan
ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak
masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas
akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang
telah dilatih Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
·
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Dasar (PONED).
·
Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan
Desa Siaga.
· Memfasilitasi pengembangan Desa
Siaga dan Poskesdes.
·
Melakukan
monitoring Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peranan penting
sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran
Rumah Sakit adalah:
· Menyelenggarakan pelayanan rujukan,
termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
· Melaksanakan bimbingan teknis medis
, khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
· Menyelenggarakan promosi kesehatan
di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana.
14
Peran Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas
dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:
·
Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim di tingkat
Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·
Merevitalisasi
Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan
dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
·
Merevitalisasi
Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik,
termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
·
Merekrut /
menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator
Pengembangan Desa Siaga.
· Menyelenggarakan pelatihan bagi
petugas kesehatan dan kader.
· Melakukan advokasi ke berbagai pihak
(pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
·
Bersama
Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa
Siaga.
·
Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
·
Mengembangkan
komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
·
Membantu Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan
teknis, dan cara-cara lain.
·
Membantu Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di
bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta
promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
15
·
Menyelenggarakan
pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
·
Melakukan
advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
· Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
·
Menyediakan
anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
Peran Departemaen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat Pusat,
Departemaen Kesehatan berperan dalam:
· Menyusun konsep dan pedoman
pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
· Memfasilitasi revitalisasi Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
· Memfasilitasi pembangunan Poskesdes
dan pengembangan Desa Siaga.
· Memfasilitasi pengembangan sistem
surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
· Memfasilitasi ketersediaan tenaga
kesehatan untuk tingkat desa.
· Menyelenggarakan pelatihan bagi
pelatih (TOT).
·
Menyediakan
dana dan dukungan sumber daya lain.
· Menyelenggarakan pemantauan dan
evaluasi.
2.8.2Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan lain, yaitu para pejabat Pemerintah
Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur organisasi / ikatan profesi, pemuka
masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha, swasta dan lain-lain,
diharapkan berperan aktif juga di semua tingkat administrasi.
16
Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah
w Memberikan
dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
w Mengkoordinasikan
penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas /
Pustu dan berbagai UBKM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
w Melakukan
pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan
lestari.
Tim Penggerak PKK
w Berperan aktif dalam pengembangan
dan penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
w Menggerakkan masyarakat untuk
mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
w Menyelenggarakan penyuluhan
kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
Tokoh Masyarakat
w Menggali sumber daya untuk
kelangsungan penyelenggaraanDesa Siaga.
w Menaungi dan
membina kegiatanDesa Siaga.
w Menggerakkan
masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatanDesa Siaga.
Organisasi
Kemasyarakatan / LSM / Dunia Usaha / Swasta
w Beperan aktif
dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
w Memberikan
dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
17
2.9 Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa
Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu: indikator masukan,
indikator proses, indikator keluaran, dan indikator dampak.
Adapun uraian untuk masing-masing
indikator adalah sebagai berikut:
2.9.1 Indikator Masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk mengukur seberapa
besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator
masukan terdiri atas hal-hal berikut:
·
Ada / tidaknya
Forum Masyarakat Desa.
·
Ada / tidaknya
Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
·
Ada / tidaknya
UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
·
Ada / tidaknya
tenaga kesehatan (minimal bidan).
2.9.2 Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa
aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa
Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
·
Frekuensi
pertemuan Forum Masyarakat Desa.
· Berfungsi / tidaknya Poskesdes.
·
Berfungsi /
tidaknya UBKM yang ada.
·
Berfungsi /
tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan
Bencana.
·
Berfungsi /
tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
·
Ada / tidaknya
kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
18
2.9.3
Indikator Keluaran
Indikator keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa
besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa
Siaga. Indikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
· Cakupan pelayanan kesehatan dasar
Poskesdes.
·
Cakupan
pelayanan UBKM-UBKM lain.
·
Jumlah kasus
kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan.
·
Cakupan rumah
tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
2.9.4 Indikator Dampak.
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa
besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator dampak terdiri atas hal-hal berikut:
·
Jumlah penduduk
yang menderita sakit.
·
Jumlah penduduk
yang menderita gangguan jiwa.
·
Jumlah ibu yang
melahirkan dan meninggal dunia.
·
Jumlah bayi dan
balita yang meninggal dunia.
·
Jumlah balita
dengan gizi buruk.
-Resume materi desa siaga-
BalasHapusDesa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Salah satu tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
Sasaran Pengembangan Desa Siaga : semua individu dan keluarga di desa, pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga, pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan
Kriteria Pengembangan Desa Siaga adalah Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga adalah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Pelaksanaan desa siaga ada 3 tahap yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Terdapat 4 indikator Keberhasilan Desa Siaga, yaitu :
1. Indikator masukan
2. Indikator proses
3. Indikator keluaran
4. Indikator dampak
(Mely septyani. 21.16.026. Akbid Bunda Auni)
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri melalui program Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya.
BalasHapusDESA SIAGA
BalasHapus🌼🌼🌼🌼🌼🌼🌼🌼🌼
•> pengertian : Desa siaga adalah Desa yang penduduk nya memiliki kesiapan, kemauan, dan kemampuan untuk mencegah & mengatasi masalah² kesehatan, bencana & GADAR kesehatan secara mandiri.
•> TUJUAN
1. Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
2. Mensiap siagakan masyarakat untuk menghadapi masalah² kesehatan
3. Memandirikan masyarakat untuk mengembangkan hidup bersih & sehat
•> SASARAN :
1. Semua individu & keluarga didesa
2. Pihak² yg mempunyai pengaruh terhadap prilaku / dapat menciptakan iklim yg kondusif bagi perubahan prilaku
3. Pihak² yg diharapkan memberikan dukungan kebijakan, dana, tenaga, sarana dll.
•> KRITERIA : Sebuah desa yg telah menjadi Desa siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang²nya sebuah Pos Kesehatan Desa
•> PROGRAM² YG TERDAPAT DALAM DESA SIAGA :
1. Posyandu
2. Polindes
3. Pos Obat Desa
4. Dana Sehat
5. Siap Antar Jaga
6. Pos Kesehatan Desa ( POSKESDES )
•> INDIKATOR KEBERHASILAN DESA SIAGA :
1. Indikator Masukan ( mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan desa siaga)
2. Indikator Proses ( mengukir seberapa aktif upaya yg dilaksanakan disuatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga )
3. Indikator Keluar ( mengukur seberapa besar hasil kegiatan yg dicapai disuatu desa )
4. Indikator Dampak ( mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan didesa )