Kewenangan Bidan Sesuai
Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
|
|||
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
Kewenangan
normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini
meliputi:
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas,
khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan
tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit,
asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan
pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi
Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat
dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau
kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan
sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal,
dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan
normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah
terdapat tenaga dokter
|
APA AJA
SIH KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS?
Bidan merupakan salah satu tenaga
kesehatan yang berperan penting untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat
terutama kesehatan Ibu dan Anak. Dalam menjalankan profesinya, Bidan memiliki
salah satu peran yaitu sebagai Bidan pelaksana.
Sebagai bidan pelaksana, tentu banyak fasilitas kesehatan yang menjadi wadah
tempat Bidan melaksanakan tugasnya, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, maupun
Bidan Praktik Swasta.
Di daerah terpencil ataupun desa, seringkali Bidan dianggap seperti dokter yang
bisa mengobati beragam keluhan kesehatan pasien, karena kurangnya fasilitas
kesehatan yang buka 24 jam, kurangnya tenaga medis seperti dokter, dan
kurangnya pendekatan dokter terhadap masyarakat menyebabkan pasien yang tidak
termasuk pada kategori yang boleh dilayani bidan pun akhirnya datang kepada
bidan yang notabene lebih dekat pada masyarakat.
Pada akhirnya, dibentuklah bidan komunitas yang merupakan bidan yang bekerja
diluar institusi kesehatan, dan memiliki kewenangan tersendiri dalam
menjalankan profesinya sebagai bidan
A. Konsep
Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang
mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang
artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus
serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan
kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan
pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H.
Syahlan, 1996).
Komunitas adalah kelompok orang yang
berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran
kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam
keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah
sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan
pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan
anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
B. Kewenangan Bidan Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya
di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8
yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok
dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1.Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a.
Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3.
Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.
PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES
RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Pasal 6
Bidan
hanya dapat menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat
kerja dan satu tempat praktik
BAB III penyelenggaraan Praktik
Pasal 9
·
Pelayanan kesehatan ibu
·
Pelayanan kesehatan anak
·
Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga
berencana.
Pasal 10
-
Ayat 1: pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil,
kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua
kehamilan
-
Ayat 2: pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa
pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan
normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
-
Ayat 3: bidan berwenang untuk melakukan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir
tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan,
pemberian tablet Fe pada ibu hamil, pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu
nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, pemberian uterotonika pada MAK
3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil,
pemberian surat keterangan kematian, dan pemberian surat keterangan cuti
bersalin
Pasal 11
Ayat 1 :
pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan
anak pra sekolah
Ayat 2 :
Bidan berwenang untuk:
·
Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi,
pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi
baru lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
·
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·
Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
·
Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
·
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra
sekolah
·
Pemberian konseling dan penyuluhan
·
Pemberian surat keterangan kelahiran,
·
Pemberian surat keterangan kematian
Pasal 12
Bidan
berwenang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana meliputi;
-
Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana
-
Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal 13
Bidan yang
menjalankan program pemerintah berwenang untuk;
-
Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
-
Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
dilakukan di bawah supervisi dokter
-
Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
-
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak,
anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
-
Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
-
Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
-
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi
Menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
-
Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (
NAPZA ) melalui informasi dan edukasi
-
Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,
dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap
infeksi menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan
penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu
Pasal 14
Ayat 1 :
Bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 9.
Pasal 15
Ayat 1 :
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik mandiri
tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
Ayat 2 :
bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah
berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/
kabupaten/kota.
Pasal 16
Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus
menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak
terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan
pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan,
pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan
bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 20
Bidan
wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan
yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Bidan Komunitas memiliki kewenangan yang berbeda dengan Bidan yang bekerja di
institusi kesehatan, karena peran Bidan di komunitas lebih banyak. Kepercayaan
masyarakat terhadap Bidan mendorong Bidan di komunitas untuk melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga kesehatan untuk lebih terampil dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat di desa.
Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau
kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan
kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan
komunitas.
Untuk
mendukung pelaksanaan praktik bidan di komunitas, Bidan diberikan kewenangan
yang dibuat berdasarkan Permenkes RI Nomor 1464 /Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan,
kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh
seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Ruang lingkup:
- Pelayanan konseling pada masa pra hamil
- Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
- Pelayanan persalinan normal
- Pelayanan ibu nifas normal
- Pelayanan ibu menyusui
- Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
- Kewenangan:
- Episiotomi
- Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
- Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
- Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
- Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
- Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
- Penyuluhan dan konseling
- Bimbingan pada kelompok ibu hamil
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pemberian surat keterangan cuti bersalin
- Pelayanan kesehatan anak
- Ruang lingkup:
- Pelayanan bayi baru lahir
- Pelayanan bayi
- Pelayanan anak balita
- Pelayanan anak pra sekolah
- Kewenangan:
- Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
- Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
- Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
- Pemberian konseling dan penyuluhan
- Pemberian surat keterangan kelahiran
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
- Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas,
khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan
tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
- Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
- Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
- Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
- Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
- Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
- Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
- Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
- Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat
kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan
anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk
pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah
(kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan
kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan
normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah
tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar