Kamis, 23 Juni 2011

Gerakan Sayang Ibu

GERAKAN SAYANG IBU
GERAKAN SAYANG IBU
Syafrudin, SKM, M.Kes.

A.   PENGERTIAN
Gerakan sayang Ibu (GSI) adalah gerakan yang mengembangkan kualitas perempuan utamanya melalui percepatan penurunan angka kematian ibu yang dilaksanakan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian dalam upaya integrative dan sinergis.
GSI didukung pula oleh Aliansi Pita Putih (White Ribbon Alliance) yaitu suatu aliansi yang ditujukan untuk mengenang semua wanita yang meninggal karena kehamilan dan melahirkan. Pita putih merupakan symbol kepedulian terhadap keselamatan ibu yang menyatukan individu, organisasi dan masyarakat yang bekerjasama untuk mengupayakan kehamilan dan persalinan yang aman bagi setiap wanita.
GSI diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam kegiatan seperti membuat tabulin, pemetaan bumil dn donor darah serta ambulan desa. Untuk mendukung GSI, dikembangkan juga program suami SIAGA dimana suami sudah menyiapkan biaya pemeriksaan dan persalinan, siap mengantar istri ke tempat pemeriksaan dan tempt persalinan serta siap menjaga dan menunggui saat istri melahirkan.







Ø  3 (tiga) unsur pokok :
Pertama        : Gerakan Sayang Ibu merupakan gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah.
Kedua          :  Gerakan Sayang Ibu mempunyai tujuan untuk peningkatan dan perbaikan kualitas hidup perempuan sebagai sumber daya manusia.
Ketiga          :  Gerakan Sayang Ibu bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas.

B.   TUJUAN GERAKAN SAYANG IBU
1)            Menurunkan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas serta menurunkan angka kematian bayi.
2)            Meningkatkan pengetahuan ibu atau kaum perempuan mengenai Penyakit menular Seksual (PMS).
3)            Meningkatkan pengetahuan ibu atau kaum perempuan mengenai perawatan kehamilan, proses melahirkan yang sehat, pemberian ASI Ekslusif dan perawatan bayi.
4)            Memantapkan komitmen dan dukungn terhadap Gerakan Sayang Ibu.
5)            Meningkatkan kepedulian dan dukungan sector terkait terhadap upaya-upaya penanggulangan penyebab kematian ibu dan bayi secara terpadu.
6)            Memantapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengembangkan dan membangun mekanisme rujukan sesuai dengan kondisi daerah.
7)            Meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat dan swasta (LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi) dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam pengumpulan data ibu hamil, bersalin dan nifas di tingkat kelurahan dan kecamatan.
8)            Meningkatkan fungsi dan peran institusi kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kesehatan yang aman, ramah dan nyaman bagi ibui dan bayi.
9)            Meningkatkan upaya masyarakat dalam mengubah budaya masyarakat yang merugikan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi yang dilahirkan.
10)        Meningkatkan upaya pengembangan dana perawatan ibu hamil, bersalin, nifas serta perawatan bayi di setiap wilayah kelurahan dibawah koordinasi camat.

C.   SASARAN GERAKAN SAYANG IBU
a)      Langsung              : Caten (Calon Penganten)
Pasangan Usia Subur (PUS)
Ibu hamil, bersalin dan nifas
Ibu meneteki masa perawatan bayi
Pria/Suami dan seluruh anggota keluarga
b)      Tidak langsung      : Sektor terkait
Institusi kesehatan
Institusi Masyarakat
Tokoh masyarakat dan agama
Kaum bapak/pria
Media massa

D.   RUANG LINGKUP GERAKAN SAYANG IBU
a)      Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak melalui upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi.
b)      Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku suami istri dan masyarakat mengenai hak-hak Reproduksi dan Kesehatan Reproduksi.
c)      Menghilagkan hambatan-hambatan yang mempengaruhi upaya peningkatan kualitas hidup perempuan.

E.   STRATEGI GERAKAN SAYANG IBU
Melalui pendekatan kemasyarakatan, dikembangkan dalam bentuk :
1.      Desentralisasi
2.      Kemandirian
3.      Keluarga
4.      Kemitraan

F.    PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN GERAKAN SAYANG IBU
Melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Identifikasi masalah
2.      Penentuan masalah
3.      Penentuan tujuan
4.      Pengembangan alternatif pemecahan masalah
5.      Penentuan rencana operasional
Terdiri dari      : Langkah kegiatan ( jadwal kegiatan)
                          Tenaga pelaksana
                          Dukungan dana dan saran
                          Monitoring dan Pelaporan
                          Evaluasi kegiatan

G.  PELAKSANAAN KEGIATAN GERAKAN SAYANG IBU
1.      Unsur Opersional
a.       Kegiatan advokasi dan KIE
b.      Pengembangan pesan advokasi dan KIE GSI
c.       Pemberdayaan dalm keluarga, masyarakat dan tempat pelayanan kesehatan
d.      Memadukan kegiatan GSI, pondok bersalin dan posyandu
2.      Unsur Pendukung
a.       Orientasi dan penelitian
b.      Pendataan, pemantauan, pemetaan bumil, bulin, bufas dan bayi
c.       Pengembangan tata cara rujukan
d.      Mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
e.       Peningkatan peran bidan

Ø  Tugas Pokok Satgas Gerakan Sayang Ibu meliputi :
a)      Menyusun rencana kerja dalam rangka menurunkan AKI dan AKB serta mengumpulkan dana untuk ambulance kecamatan dan tabulin.
b)      Advokasi kepada TOMA, TOGA dan TOPOL dapat mendukung GSI wilayah tersebut.
c)      Penyuluhan kepada keluarga serta bumil, bulin, bufas dan ibu yang mempunyai bayi di masyarakat.
d)     Mengumpulkan data informasi bumil, bulin, bufas dan bayi yang dilakukan.
e)      Memberikan tanda pada bumil beresiko tinggi untuk kemudian dipantau dan di informasikan ke bidan puskesmas.
f)       Membantu merujuk.

Ø  Memantau Keberhasilan Gerakan sayang Ibu (GSI)
      Beberapa hal yang perlu dipantau untuk melihat keberhasilan pelaksanaan GSI antara lain :
a)      Sektoral terkait berperan aktif dalam kegiatan operasional
b)      Setiap persalinan ditolong oleh tenakes
c)      Kecamatan dan kelurahan dapat melaksanakan kegiatan KIE dengan baik

d)     Kecamatan dan kelurahan dapat melakukan rujukan dengan baik artinya :
·         Tersedianya kendaraan untuk membantu bumil melahirkan dan nifas yang membutuhkan
·         Tersedianya biaya untuk rujukan
·         Sarana pelayanan kedaruratan medik untuk setiap kasus emergensi kehamilan, persalinan dan nifas

H.   INDIKATOR KEBERHASILAN SEBELUM DAN SESUDAH GSI
Semakin dan mantapnya peranan organisasi masyarakat dalam GSI, seperti :
1.      Meningkatkan dan mantapnya masyarakat menjadi kader KIE GSI
2.      Mendata ibu hamil dalam lingkungannya termasuk data mengenai :
·         Jumlah ibu hamil
·         Umur kehamilan, riwayat kehamilan, persalinan dan rencana persalinan
·         Mengenai kehamilan yang beresiko dan rencana tindak lanjutnya
3.      Menyampaikan data-data tersebut kepada Satgas GSI setempat
4.      Semakin tumbuhnya ide-ide baru dari masyarakat

Semakin meningkat dan mantapnya pengetahuan dan pemahaman mengenai GSI, seperti :
1.      Mengenai kelainan kehamilan sedini mungkin dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan.
2.      Mempersiapkan biaya persalinan dan perlengkapan bayi
3.      Memeriksakan ibu hamil di sarana kesehatan atau bidan terdekat minimal 4 kali
4.      Mempersiapkan segala kemungkinan yang dapat timbul selama kehamilan dan persalinan (mempersiapkan donor darah, kendaraan, dsb)
5.      Melaksanakan keadilan dan kesetaraan gender dalam rumah tangga
6.      Memberi keluarga untuk mendapatkan pendidikan
Setinggi mungkin sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga :
1.      Menghindarkan perkawinan remaja putri sebelum usia 20 tahun
2.      Suami-istri merencanakan jumlah anak, waktu mengandung dengan mempertimbangkan kesehatan istri serta memberi peluang istri untuk meningkatkan potensinya dalam berbagai bidang kehidupan
3.      Semua kehamilan merupakan kehamilan yang diinginkan
4.      Memperhatikan makanan ibu hamil dan menghindarkan ibu hamil bekerja keras

Ibu hamil semakin mengenali masalah kehamilan seperti :
1.      Menyiapkan biaya persalinan dan perawatan bayi
2.      Melaksanakan berbagai kegiatan demi kesehatan kehamilan dan kelahirannya
3.      Memberikan perawatan kepada bayi yang dilahirkan

Hambatan
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah baik dengan GSI ataupun Safe Motherhood telah memungkinkan ditambahnya sarana dan prasarana untuk mengajak ibu hamil dan melahirkan makin dekat pada pelayanan medis yang bermutu.
Akan tetapi GSI juga menemui hambatan dalam pelaksanaannya, antara lain :
1.      Secara Struktural
Berbagai program tersebut masih sangat birokratis sehingga orientasi yang terbentuk semata-mata dilaksanakan karena ia adalah program wajib yang harus dilaksanakan berdasarkan SK (Surat Keputusan).
2.      Secara Kultural
   Masih kuatnya anggapan/pandangan masyarakat bahwa kehamilan dan persalinan hanyalah persoalan wanita.



MODEL ASUHAN KEBIDANAN : PRINSIP-PRINSIP SAYANG IBU
Asuhan kebidanan merupakan metode pemberian asuhan yang berbeda dengan model perawatan medis. Bidan-bidan diseluruh dunia sependapat bahwa prinsip-prinsip asuhan kebidanan adalah sebagai berikut :
1.      Memahami bahwa kelahiran anak merupakan suatu proses alamiah dan fisiologis
2.      Menggunakan cara-cara yang sederhana, tidak melakukan intervensi tanpa adanya indikasi sebelum berpaling ke teknologi
3.      Aman, berdasarkan fakta, dan memberi konstribusi pada keselamatan jiwa ibu
4.      Terpusat pada ibu, bukan terpusat pada pemberi asuhan kesehatan/lembaga (Sayang Ibu)
5.      Menjaga privasi dan kerahasiaan ibu
6.      Membantu ibu agar merasa aman, nyaman dan didukung secara emosional
7.      Memastikan bahwa kaum ibu mendapatkan informasi, penjelasan dan konseling yang cukup
8.      Mendorong ibu dan keluarga agar menjadi peserta aktif dalam membuat keputusan setelah mendapat penjelasan mengenai asuhan yang akan mereka dapatkan
9.      Menghornati praktek-praktek adapt, dan keyakinan agama mereka
10.  Memantau kesejahteraan fisik, psikologis, spiritual dan social ibu/keluarganya selama masa kelahiran anak
11.  Memfokuskan perhatian pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit

Penggunaan obat-obatan atau prosedur pengobatan selama kehamilan, persalinan, atau postpartum secara “rutin”, dapat mengakibatkan terjadinya cedera bagi ibu dan bayinya. Contoh-contoh semacam itu yang sudah memperlihatkan tidak adanya bukti-bukti manfaatnya seperti episiotomi, enema dan penghisapan bagi semua bayi secara rutin. Bidn yang sudah terampil perlu mengetahui kapan untuk tidak melakukan sesuatu apapun. Asuhan selama masa kehamilan, kelahiran dan postpartum dan juga pengobtan komplikasi harus didasarkan bukti-bukti ilmiah.
“JANGAN MENYAKITI” artinya bahwa intervensi tidak boleh dilakukan tanpa indikasi-indikasi. Bidan yang sudah terampil mengetahui waktu yang tepat untuk tidak melakukan tindakan apapun.

Kehamilan dan persalinan merupakan suatu proses normal., alamiah dan sehat. Sebagai bidan kita harus mendukung dan melindungi proses persalinan. Sebagai bidan kita yakin bahwa model asuhan kebidanan, mendukung dan melindungi proses persalinan normal dan merupakan cara yang paling sesuai bagi mayoritas kaum ibu selama kehamilan dan persalinan.


ASUHAN SAYANG IBU
Dokumen WHO/Safe Motherhood menjelaskan salah satu cara untuk memberikan asuhan yang bersifat “Sayang Ibu”. Diseluruh dunia asuhan jenis ini kini sedang dimasyarakatkan dan sudah terbukti efektif karena kaum ibu merasa nyaman dengan asuhan ini dan akan terus berupaya mendapatkannya. Hal ini kebetulan pula konsisten dengan caranya bidan-bidan memberikan jasa pelayanannya secara tradisional.

Jika layanan diberikan dengan penuh hormat dan rasa peduli yang peka sesuai kebutuhan ibu serta memberikan rasa percaya yang besar, maka ibu akan lebih memilih asuhan yang seperti ini dan merekomendasikan hal ini pada ibu-ibu yang lain.

Badan Coalition for Improving Maternity Services (CIMS) melahirkan Safe Motherhood Initiative pada tahun 1987. Badan ini terdiri dari sejumlah individu dan organisasi nasional yang misiny untuk mempromosikn kesempurnaan model asuhan persalinan yang dapat meningkatkan hasil kelhiran serta menghemat biaya. Misi ini berdasarkan penelitian, saying ibu, bayi dan kelurganya dan memfokuskan pada pencegahan dan kesempurnaan sebagai alternative untuk penapisan, diagnosa dan program perawatan yang berbiaya tinggi.
Salah satu prinsip yang mendasari pemikiran ini ialah bahwa “model asuhan kebidanan ini, yang mendukung dan melindungi proses kelahiran normal, merupakan langkah yang paling sesuai untuk mayoritas ibu selama masa kehamilan dan melahirkan”. Badan ini merumuskan 10 langkah bagi rumah sakit/pusat pelayanan persalinan/rumah-rumah biasa yang harus diikuti agar supaya bisa mendapatkan predikat “sayang ibu”. Sebagaimana dikutip dari bahan CIMS dalam bacaan tersebut, kesepuluh langkah tersebut ialah :
1.      Menawarkan suatu askes kepada semua ibu yang sedang melahirkan untuk mendapatkan seseorang yang akan menemani (suami,anak-anak,teman) menurut pilihannya dan mendapatkan dukungan emosional serta fisik secara berkesinambungan.
2.      Memberi informasi kepada public mengenai praktek-praktek tersebut, termasuk intervensi-intervensi dan hasil asuhannya.
3.      Memberikan asuhan yang sifatnyapeka dan responsive bertalian dengan kepercayaan, nilai dan adat istiadat yang dianut ibu.
4.      Memberi kebebasan bagi ibu yang akan melahirkan untuk berjalan-jalan, bergerak kemanapun ia suka dan mengambil posisi pilihannya serta menasehati agar tidak mengambil posisi lithotomi (kecuali jika komplikasi yang dialami mengharuskan demikian).
5.      Merumuskan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pemberian asuhan yang berkesinambungan (yakni, berkomunikasi dengan pemberi asuhan sebelumnya rujukan sudah terjadi, dan menghubungkan ibu dengan nara sumber masyarakat yang mungkin ia perlukan, misalnya konseling pemberian ASI/keluarga berencana.
6.      Tidak rutin menggunakan praktek-praktek dan prosedur yang tidak didukung oleh penelitian ilmiah tentang manfaatnya, termasuk dan tidak terbatas pada :
·         Pencukuran
·         Enema
·         IV (Intravena)
·         Menunda kebutuhan gizi
·         Merobek selaput ketuban secara dini
·         Pemantauan janin secara elektronik
Dan juga agar membatasi penggunaan oxytocin, episiotomi dan bedah Caesar dengan menetapkan tujuan dan mengembangkan cara mencapai tujuan tersebut.
  1. Mengajarkan petugas pemberi asuhan dalam metoda meringankan rasa nyeri tanpa penggunaan obat-obatan.
  2. mendorong semua ibu (dan keluarganya), termasuk mereka yang bayinya sakit dan kurang bulan, agar mengelus, mendekap, memberi ASI dan mengasuh bayinya sendiri sedapat mungkin.
  3. Menganjurkan agar jangan menyunat bayi baru lahir jika bukan karena kewajiban agama.
  4. Berupaya untuk mencapai ketentuan WHO-UNICEF mengeni “Sepuluh Langkah Sayang Bayi Prakarsa RS” untuk mempromosikan pemberia ASI yang baik.

CIMS menyatakan bahwa lndasan filosofis dari suhan saying ibu adalah sebagai berikut :
  1. Kelahiran adalah suatu proses alamiah
Kelahiran adalah suatu proses normal, alamiah dan sehat. Sebagai bidan, kita harus mendukung dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebgai bidn kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang mendukung dan melindungi proses normal dari kelahiran, adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita selama masa kehamilan dan kelahiran.
  1. Pemberdayaan
Ibu-ibu beserta keluarganya memiliki kearifan dan lebih memahami apa yang mereka perlukan untuk bisa melahirkan. Keyakinan dan kemampuan seorang wanita untuk melahirkan dan mengasuh bayinya akan diperkuat atau diperlemah oleh setiap orang yang turut memberi asuhan, serta oleh lingkungan dimana ia melahirkan.
Jika kita bersifat negative dan megeritik, hal itu akan dapat mempengaruhi sorang ibu. Bahkan dapat juga mempengaruhi lamanya proses persalinan tersebut. Sebagai bidan kita harus mendukung wanita yang sedang melahirkan dan bukan untuk mengendalikan proses kelahiran tersebut. Kita harus menghormati bahwa ibu tersebut merupakan actor utama dan bahwa si pemberi asuhan merupakan actor pendukung Selma proses persalinan tersebut.
  1. Otonomi
Ibu beserta keluarganya memerlukan informasi agar supya mereka bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginannnya. Kita harus mengetahui dan menjelaskan informsi secara benar tentang resiko dan keuntungan dari semua prosedur, obat-obtan, dan tes. Kita juga harus mendukung ibu untuk membuat keputusan sesuai pilihannya sendiri mengenai apa yang terbaik baginya dan bayinya berdasarkan nilai-nilai dan kepercayaan yang dianutnya (termasuk kepercayaan adat dan agamanya.
  1. Jangan Menimbulkan Penderitaan
Intervensi sebaiknya tidak dilakukan sebagai sesuatu yang rutin, kecuali ada indikasi kearah itu. Pengobatan dalam kehamilan, melahirkan atau pada masa postpartum dengan pengujian dan obat-obatan serta prosedur secara rutin dapat menimbulkan resiko, baikbagi ibu mupn bayinya. Contoh-contoh dari prosedur semacam itu yng sudah terbukti tidak ada mnfaat nyata adalah meliputi episiotomi rutin bagi para primipara, enema, dan penghisapan lender bagi semua bayi baru lahir. Bidan yang terampil perlu memahami kapan untuk tidak melakukan apapun. Asuhan selama kehamilan, melahirkan dan masa postpartum, dan juga pengobatan untukkomplikasi harus didasari bukti ilmiah.



  1. Tanggung Jawab
Setiap pemberi asuhan bertabggung jawab atas kualitas yang diberikannya. Praktek suhan persalinan seharusnya tidak didasari pada kebutuhan si pemberi asuhan tetapi semata-mata untuk kebutuhan ibu dan bayi. Asuhan berkualitas tinggi yang berfokus pada klien, dan bersifat saying ibu yang berdasarkan pada penelitian ilmiah merupakan tanggung jawb dari setiap bidan.
  







Dana Sehat

DANA SEHAT
Syafrudin, SKM, M.Kes.

            Dana Sehat sudah lama dikembangkan di Indonesia jauh sebelum program JPKM dicanangkan. Sejak pendekatan PKMD (Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa) digunakan pada tahun 1974, Dana Sehat telah mulai marak, meskipun masih dalam bentuk yang sederhana. Jimpitan beras, sumbangan keluarga untuk PMT (Pemberian Makanan Tambahan) balita, arisan jamban keluarga, arisan rumah sehat, adalah beberapa dari sekian banyak kegiatan yang bernuansa Dana Sehat.
            Meskipun secara kuantitatif cukup banyak, namun pada skala mikro harus diakui bahwa Dana Sehat ini mengalami 2 fenomena yang menarik, yaitu :
  1. Fenomena  gigi gergaji
Banyak Dana Sehat yang baru berdiri, kemudian jatuh, bangun lagi, jatuh lagi dan seterusnya, sehingga bila di gambar grafik pertumbuhannya tampak seperti gigi gergaji. Hal ini terjadi karena pada Dana Sehat yang berskala kecil itu, meskipun mudah tumbuh namun daya tahannya sangat lemah.
  1. Fenomena Bonsai
Dana Sehat yang berhasil melampaui gigi gergaji akan menjadi Dana Sehat yang bertahan terus sampai bertahun-tahun, namun tatap kecil sehingga mirip bonsai. Hal ini terjadi karena pada model pendanaan seperti ini berlaku Hukum Bilangan Besar, sehingga bila pesertanya terbatas, manfaatnya juga amat terbatas. Seperti halnya Bonsai, Dana Sehat memerlukan dedikasi yang tinggi dari pengelolanya. Bila tidak ada pengelola yang dedikatif, Dana Sehat biasanya akan terbengkelai.

            Bersamaan dengan keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia, “demand” masyarakat terhadap kesehatan masyarakat makin meningkat. Sejalan dengan itu terjadi perkembangan yang menarik, yakni meluasnya keinginan membentuk Dana Sehat dan membesarnya liputan wilayah Dana Sehat. Bila dulu Dana Sehat hanya terbatas pada desa, kini sudah mulai merambah ketingkat kecamatan bahkan kabupaten. Institusi penyelenggara Dana Sehat juga mulai beragam, ada pola PKMD, pola UKS, pola Koperasi, pola UKK, pola Pondok Pesantren, pola PKK, pola LSM, kelompok agama, pola perusahaan swasta, dan lain-lain.

A.           Sejarah Perkembangan Dana sehat
Dana sehat pada awalnya dapat diartikan sebagai kegiatan masyarakat secara gotong royong dalam mengumpulan dana untuk membantu anggotanya dalam upaya pemeliharaan kesehatan.
Dana sehat mulai berkembang sejak tahun 1950. Berbagai istilah penyebutan dana sehat di masyarakat seperti dana sehat, dana kesehatan, koperasi kesehatan masyarakat dan sebagainya. Dana sehat pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk kesehatan, tapi juga digunakan untuk perbaikan rumah, membangun jamban, sumber air bersih dan sebagainya.
Pada tahun 1970 an dana sehat semakin berkembang di pulau Jawa yang dikaitkan dengan program Pengembangan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Pelaksanaan dana sehat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Iuran dana tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga dalam bentuk natura (hasil bumi, kerajinan dan sebagainya). Pada tahun 1980 an dikembangkan DUKM (Dana Upaya Kesehatan Masyarakat), Dana sehat dicantumkan didalam UU No. 23 tahun 1972 tentang kesehatan yang menyebutkan “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat” (JPKM).
Sebagai cara penyelenggaraan dan penjelasan pemeliharaan kesehatan sebagai upaya kesehatan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), terpadu, berkesinambungan dengan mutu yang terjamin dan bertujuan melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. JPKM merupakan landasan bagi setiap penyelenggaraan upaya pemulihan kesehatan yang berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan dan pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya.
Program JPKM adalah upaya pemeliharaan kesehatan untuk peserta serta bidanng penyelenggaraan yang membiayainya dilakukan secara pra upaya dan dikelola berdasarkan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat. Kaitan JPKM dan dana sehat : pada JPKM dapat ditempatkan dana sehat karena pemeliharaan kesehatan didukung oleh kontribusi pembiayaan dari masyarakat.
Untuk mencapai derajat kesehatan optimal diperlukan juga berbagai upaya sebagai peran dari masyarakat. Salah satu upaya itu adalah dana sehat.
Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra upaya dan bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Ciri khas dana sehat adalah dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk uang atau modal dan benda yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan dan kesehatan masyarakat sendiri.

B.           Tujuan Dana Sehat
Dana sehat bertujuan untuk memelihara kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat yang berkesinambungan melalui penyelenggaraan kesehatan, kepesertaan dan pendanaan yang terorganisasi. Secara khusus tujuan dana sehat adalah :
1.      Terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang bermutu, berhasil guna dan berdaya guna.
2.      Tersedianya dana yang dihimpun secara pra upaya atau azas gotong royong.
3.      Terwujudnya pengelolaan yang efisien dan efektif oleh lembaga organisasi masyarakat yang melindungi kepentingan peserta.
Dana sehat tidak hanya semata membiayai pemeliharaan kesehatan, melainkan juga berusaha meningkatkan kemampuan hidup sehat anggota masyarakat, baik perorangan, keluarga maupun masyarakat.
Dana sehat merupakan salah satu bentuk peran serta dan kemandirian masyarakat dalam bidang kesehatan. Penyelenggaraan diperlihatkan melalui kelompok masyarakat yang terorganisasi seperti RT/RW, LKMD/PKK, paguyupan, pengajian, koperasi dan lain-lain.

C.           Komponen Penyelenggaraan
Dalam penyelenggaran dana terdapat 3 komponen yaitu :
1.      Peserta
Peserta dana sehat dapat perorangan, keluarga dan kelompok masyarakat. Sebagai  perorangan, peserta berkewajiban membayar iuran yang ditetapkan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Peserta dana sehat dalam bentuk keluarga. Jumlah anggota keluarga yang berhak  mendapatkan pelayanan kesehatan ditentukan atas dasar sesuai dengan iuran yang diserahkan  dan paket pelayanan yang diberikan. Dalam bentuk kelompok, peserta ikut serta didalam penyelenggaraan dana sehat berdasarkan atas musyawarah bersama.
2.      Pelaksana
Tenaga kesehatan yang bekerja diunit kesehatan penyelenggara dana sehat bertindak sebagai pelaksana dana sehat. Sebagai penyelenggara dana sehat ini dapat unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
3.      Pengelola dana sehat
Pengelola dana sehat melaksanakan  tiga fungsi yaitu fungsi kepesertaan, pendanaan dan pemeliharaan kesehatan.

D.          Ciri Penyelenggaraan
Penyelenggaraan dana sehat bercirikan sebagai berikut :
1.      Kegotong-royongan
Penyelenggaraan dana sehat dilaksanakan usaha bersama, azas kekeluargaan diantara peserta, bersama-sama mengumpulkan iuran untuk pemeliharaan kesehatan. Gotong royong dilakukan oleh peserta spontan dan sadar.
2.      Musyawarah mufakat
Setiap putusan penyelenggaraan dana sehat didasarkan atas musyawarah anggotanya. Kepemimpinan didalam penyelenggaraan dana sehat diperlukan agar tujuan bersama tercapai. Pemeliharaan kesehatan yang didukung oleh dana sehat memerlukan organisasi yang teratur dan mantap. Azas demokrasi juga merupakan sistem pengambilan keputusan didalam penyelenggaraan dana sehat.
3.      Manajemen terbuka
Oleh karena dana sehat adalah upaya masyarakat secara gotong royong, maka manajemen dilakukan adalah secara terbuka. Keterbukaan terutama dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Hal ini hanya dapat terwujud bila timbul rasa saling percaya mempercayai antara peserta dan pengelola.
4.      Dana sehat dalam kegiatan ekonomi
Penyelenggaraan dana sehat akan lestari bila dikaitkan dengan upaya ekonomi. Misalnya keterkaitan usaha koperasi, simpan pinjam dan kegiatan ekonomi lainnya merupakan tulang punggung yang dapat memepertahankan dan mengembangkan penyelenggaraan dana sehat.
E.           Penyelenggaraan Dana Sehat
Penyelenggaraan dana sehat dilakukan dalam tahapan sebagai berikut :
1.      Penyiapan
Dalam tahapan penyiapan ini dilakukan telaah untuk mengetahui kemungkinan masyarakat dapat melaksanakan penyelenggaraan dana sehat. Tahap ini juga merupakan tahap memperkenalkan dana sehat dan dorongan masyarakat untuk turut serta berperan dalam penyelenggaraan dana sehat.
Pendekatan dengan tokoh masyarakat merupakan kegiatan awal dari tahap ini. Tokoh masyarakat adalah faktor penentu keberhasilan upaya yang dilakukan ditengah-tengah masyarakat. Kepada tokoh masyarakat diperkenalkan dana sehat dan manfaatnya. Masyarakat diajak untuk mengetahui permasalahan kesehatan mereka melalui kegiatan survei diri.
Kegiatan survei ini merupakan penentu diselenggarakannya dana sehat. Pengetahuan masalah kesehatan bagi masyarakat mendorong untuk mencari upaya pemecahan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sendiri adalah penyelenggaraan dana sehat. Masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat merupakan bahan bagi kelompok bermusyawarah untuk mencari jalan keluarnya.
Didalam musyawarah dibahas upaya-upaya yang dilakukan untuk peningkatan kesehatan masyarakat. Didalam musyawarah diputuskan perlunya penyelenggaraan dana sehat. Ketentuan jumlah iuran yang harus dikontribusikan ditetapkan didalam musyawarah ini. Kemudian langkah selanjutnya adalah tahap pelaksanaan.
2.      Pelaksanaan
Kegiatan dana sehat yang utama adalah pembayaran iuran para anggotanya. Pemeliharaan kesehatan melalui dana sehat banyak tergantung kepada kelancaran pembayaran iuran peserta dana sehat. Pembayaran iuran yang teratur dan tepat waktu akan menjamin kelancaran pemeliharaan kesehatan.
Faktor lain yang perlu diperhatikan didalam pelaksanaan dana sehat ialah kesiapan pelaksana dan pengelola pelayanan. Pelaksana melakukan pelayanan yang dapat memuaskan peserta. Ketidakpuasan peserta menerima pelayanan kesehatan akan mempengaruhi kelancaran pembayaran iuran. Manajemen yang dilaksanakan oleh pengelola dan timnya juga berperan sebagai faktor pendukung. Manajemen yang baik akan memperlancar pembayaran iuran dan pelayanan.
3.      Pembinaan dan pengembangan
Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penyelenggaraan dana sehat. Melalui kegiatan pembinaan dapat diketahui dengan segera masalah yang dihadapi dan dicarikan jalan pemecahannya.
Disamping itu petunjuk dapat diberikan melalui pembinaan. Upaya pengembangan merupakan keharusan agar dana sehat dapat dinamis tumbuh ditengah masyarakat. Dana sehat harus dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang tumbuh dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu dana sehat terus berkembang secara terus menerus.

F.           Dana Sehat dan KIA
Penyelenggaraan dana sehat dapat dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan ibu dan anak. Pemeliharaan kesehatan melalui dana sehat dapat dilakukan kepada ibu hamil, nifas, menyusui, bayi dan anak balita dan keluarga berencana.
Kontribusi dana dapat berasal dari keluarga atau ibu rumah tangga. Sebagai peserta dana sehat disini adalah ibu atau keluarga. Sebagai pelaksana pelayanan adalah tenaga kesehatan terutama bidan, dokter dan perawat.
Penyelenggara dana sehat adalah lembaga yang ada di masyarakat seperti LKMD, PKK atau organisasi masyarakat lainnya. Penyelenggaraan dana sehat KIA dapat merupakan bagian dan penyelenggara dana sehat untuk pemeliharaan kesehatan umumnya. Bidan dapat berperan serta sebagai pendorong terbentuknya dana sehat KIA, disamping sebagai pelaksana pelayanan.
Keikutsertaan para ibu dalam kegiatan sosial masyarakat lebih mudah bila dibandingkan dengan para kaum bapak. Para ibu lebih mudah memberi kontribusi dalam kegiatan sosial. Potensi yang ada pada ibu perlu dikembangkan dalam penyelenggaraan dana sehat untuk mendukung pemeliharaan kesehatan ibu dan anak.

ARAH YANG DITUJU
Pada masa lalu, para pengelola cenderung untuk tetap mengelola Dana Sehat dengan skala kecil. Memang kecil itu indah. Namun kini dengan meningkatnya “ability to pay” masyarakat dan meningkatnya demand mereka pada pemeliharaan kesehatan, pemerintah telah menyiapkan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan mereka.
Bila diurai lebih lanjut menurut fungsi kepesertaan pendanaan pemeliharaan kesehatan dan organisasi, maka arah pembinaan yang harus dituju adalah sebagai berikut :

    Paket Pelayanan Dasar
Bila Dana Sehat akan mengarah ke JPKM maka paket pelayanan kesehatan dasar harus meliputi ;
b.      rawat jalan yang meliputi :
©      Promotif yaitu penyuluhan kesehatan
©      Preventif yaitu pelayanan kesehatan pencegahan, termasukm didalammya pemberian imunisasi, pelayanan KB dan pelayanan kesehatan ibu dan anak
©      Kuratif yaitu pemeriksaan kesehatan , pengobatan dan tindakan medis
©      Rehabilitatif yaitu upaya pemulihan kesehatan
c.       Rawat inap yang meliputi 5 hari rawat
d.      Pelayanan kesehatan penunjang termasuk :
©      Pelayanan radiodiagnostik dan atau ultrasonografi
©      Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik

    Jumlah anggota dan besarnya iuran
Dikaitkan dengan paket pelayanan kesehatan dasar tersebut diatas, maka jumlah peserta dan besarnya iuran akan saling bergantung. Makin besar jumlah peserta makin kecil iurannya, sebaliknya bila jumlah peserta makin sedikit, iuran yang harus dibayar menjadi semakin besar.
Dari perhitungan dengan menggunakan tarif dasar pelayanan kesehatan Pemerintah yang berlaku sekarang ini, untuk peserta lebih dari 1000 KK,  atau 5000 orang, maka iuran yang harus dibayar adalah sebesar Rp 800,- /kapita /bulan. Pada peserta yang sebesar ini, perlu organisasi BP JPKM yang:
©      Berbadan hukum (PT, Koperasi atau BUMN)
©      Modal yang cukup
©      Manajemen minimum dengan 8 orang tenaga yang “full timer”

    Tahapan Perkembangan
Melihat standart minimal yang harus dilakukan bagi dana sehat yang mengarah ke JPKM, tampaknya cukup berat untuk dicapai. Meski poyensi kesana tetap masih ada, namun masih perlu waktu yang cukup panjang untuk menggapainya.
Untuk itu telah dirumuskan tahapan perkembangan dana sehat sebagai berikut:
a.       Dana sehat “PRATAMA”, yaitu dana sehat yang paling pemula tingkatannya.
b.      Dana sehat “MADYA”, yaitu dana sehat yang sudah agak berkembang, tetapi belum seperti yang diinginkan.
c.       Dana sehat “PURNAMA”, yaitu dana sehat yang sudah mantap seperti yang kita inginkan dan mendekati persyaratan JPKM
Bila dikaitkan dengan perhitungan berdasarkan tarif perlayanan kesehatan pemerintah yang berlaku saai ini, tahap perkembangan dana sehat tersebut dapat dikualifikasi seperti tabel berikut:

Tingkat Perkembangan Dana Sehat
Indikator
Pratama
Madya
Purnama
Kepesertaan
<500KK
(2.500 orang)
500-1000 KK
(2.500-5.000orang)
10.000 KK
(>5.000 orang)
Pendanaan/Iuran/Premi
<Rp.500/bulan
Rp.500-800/bulan
>Rp. 800/bulan
Pemeliharaan Kesehatan
Rawat Jalan
SubPuskes
Puskesmas
Ditambah:
Rawat inap dan persalinan
Perangkat lengkap seperti tertulis di Permenkes
Organisasi
Institusi lokal 1-2 orang tenaga purna waktu
Organisasi ada
 3-7 orang tenaga purna waktu
Organisasi berbadan hukum >8 orang tenaga purna waktu
Perkiraan tingkat wilayah
Tingkat Desa
Tingkat Kecamatan
Lintas Kecamatan

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa banyak dana sehat yang amsih dalam skala “kecil”, baik ditinjau dari aspek kepesertaan besarnya iuran, paket pemeliharaan kesehatan maupun organisasian. Oleh karena itu, terpaksa dilakukan stratifikasi dana sehat Pratama menjadi:
©      Dana sehat Pratama I,  artinya yang paling kecil
©      Dana sehat Pratama II, yang tergolong menengah
©      Dana sehat Pratama III, yang sudah mendekati kriteria maksimal Dana Sehat Pratama tersebut diatas.
Adapun kriteria pembagiannya seperti tergambar dalam tabel berikut :

Pembagian Tingkat perkembangan Dana Sehat Pratama
Indikator
Pratama I
Pratama II
Pratama III
Kepesertaan
<150 KK (750 org)
150 - 300 KK (750 – 1500 org)
300 – 500 KK (1500 – 2500 org)
Pendanaan / Iuran
Rp. 150/kap/bln
150 – 300/kap/bln
300 – 500/kap/bln
Pemeliharaan Kesehatan
Rawat jalan Sub. Puskes dan Puskes dengan pembatasan
Rawat jalan Sub. Puskes dan Puskes dengan pembatasan
Rawat jalan Sub. Puskes dan Puskes tanpa pembatasan
organisasi
Institusi lokal sukarelawan
Institusi lokal sukarelawan
Institusi lokal sukarelawan

    Jenis intervensi Pada Tiap Kategori Dana Sehat
Dana Sehat pratama I, II, III, jenis intervensi yang bisa dilakukan adalah meningkatkan frekuensi dan intensitas KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dari petugas pembina kepada para pengurus Dana Sehat.
Dana Sehat madya, jenis intervensinya adalah pelatihan manajemen operasional Dana Sehat. Pelatihan ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Sehat secara keseluruhan, termasuk manajemen keuangannya.
Dana Sehat purnama, jenis intervensinya adalah pelatihan JPKM, sebagai persiapan Dana Sehat tersebut untuk bergabung atau meningkatkan statusnya menjadi JPKM.