CONFIDENTIALITY.
Kerahasiaan data disebut juga dengan confidentiality.
Dalam konteks keamanan informasi dan etika profesional, confidentiality
mengacu pada prinsip untuk:
- Menjaga informasi agar tidak
diakses oleh pihak yang tidak berwenang
- Melindungi data sensitif dari kebocoran, penyebaran, atau
penggunaan yang tidak semestinya
Contoh penerapan confidentiality:
- Melindungi
data pribadi mahasiswa/dosen
- Tidak menyebarluaskan hasil rapat
internal yang bersifat terbatas
- Menggunakan password atau enkripsi
untuk dokumen penting
Konsep ini adalah salah satu pilar dari trias keamanan
informasi (CIA):
- Confidentiality
(Kerahasiaan)
- Integrity
(Integritas)
- Availability
(Ketersediaan)
Kerahasiaan
Data dalam Konteks Kesehatan
Definisi:
Kerahasiaan data
dalam dunia kesehatan berarti melindungi informasi pribadi pasien agar tidak
diakses, digunakan, atau disebarkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Informasi yang dilindungi mencakup:
- Identitas pasien (nama, NIK, alamat)
- Riwayat
penyakit dan hasil pemeriksaan
- Pengobatan
atau tindakan medis
- Catatan medis elektronik (rekam
medis)
Dasar Etika dan Hukum
- Etika
Profesi Medis:
- Tenaga kesehatan terikat
sumpah/janji profesi untuk menjaga kerahasiaan pasien.
- Pasien berhak atas privasi dan
perlindungan informasi pribadinya.
- Hukum
dan Peraturan:
- Di Indonesia, diatur
dalam:
1)
UU
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2) UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3) Permenkes
No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
- Hanya pasien atau orang yang diberi wewenang
yang boleh mengetahui isi rekam medis.
Contoh Implementasi di Fasilitas Kesehatan:
- Rekam medis pasien disimpan secara
aman, baik fisik
maupun digital.
- Tenaga medis tidak boleh membicarakan
informasi pasien di
luar konteks perawatan.
- Penggunaan data pasien untuk
penelitian harus
dengan izin atau dalam bentuk anonim (tidak menyebut identitas langsung).
- Akses ke data pasien dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan yang
terlibat dalam perawatannya.
Risiko jika
Kerahasiaan Tidak Dijaga:
- Pelanggaran
hak privasi pasien
- Kehilangan
kepercayaan terhadap tenaga kesehatan
- Dampak hukum bagi tenaga medis dan
institusi
- Risiko diskriminasi (misalnya pada
pasien HIV, penyakit mental, dll)
Langkah Menjaga Kerahasiaan:
- Menggunakan
sistem keamanan IT untuk data medis digital.
- Mendidik tenaga kesehatan tentang
etika kerahasiaan.
- Memberi kode akses khusus hanya untuk
yang berwenang.
- Menandatangani pernyataan kerahasiaan
bagi semua staf medis/nonmedis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar