Kamis, 05 Februari 2026

CONFIDENTIALITY.

 

CONFIDENTIALITY.

Kerahasiaan data disebut juga dengan confidentiality.

Dalam konteks keamanan informasi dan etika profesional, confidentiality mengacu pada prinsip untuk:

  1. Menjaga informasi agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang
  2. Melindungi data sensitif dari kebocoran, penyebaran, atau penggunaan yang tidak semestinya

Contoh penerapan confidentiality:

  1. Melindungi data pribadi mahasiswa/dosen
  2. Tidak menyebarluaskan hasil rapat internal yang bersifat terbatas
  3. Menggunakan password atau enkripsi untuk dokumen penting

Konsep ini adalah salah satu pilar dari trias keamanan informasi (CIA):

  1. Confidentiality (Kerahasiaan)
  2. Integrity (Integritas)
  3. Availability (Ketersediaan)

 

Kerahasiaan Data dalam Konteks Kesehatan

Definisi:

Kerahasiaan data dalam dunia kesehatan berarti melindungi informasi pribadi pasien agar tidak diakses, digunakan, atau disebarkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Informasi yang dilindungi mencakup:

  1. Identitas pasien (nama, NIK, alamat)
  2. Riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan
  3. Pengobatan atau tindakan medis
  4. Catatan medis elektronik (rekam medis)

 

Dasar Etika dan Hukum

  1. Etika Profesi Medis:
    1. Tenaga kesehatan terikat sumpah/janji profesi untuk menjaga kerahasiaan pasien.
    2. Pasien berhak atas privasi dan perlindungan informasi pribadinya.
  1. Hukum dan Peraturan:
    1. Di Indonesia, diatur dalam:

1)       UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2)       UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3)       Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis

    1. Hanya pasien atau orang yang diberi wewenang yang boleh mengetahui isi rekam medis.

Contoh Implementasi di Fasilitas Kesehatan:

  1. Rekam medis pasien disimpan secara aman, baik fisik maupun digital.
  2. Tenaga medis tidak boleh membicarakan informasi pasien di luar konteks perawatan.
  3. Penggunaan data pasien untuk penelitian harus dengan izin atau dalam bentuk anonim (tidak menyebut identitas langsung).
  4. Akses ke data pasien dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam perawatannya.

Risiko jika Kerahasiaan Tidak Dijaga:

  1. Pelanggaran hak privasi pasien
  2. Kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan
  3. Dampak hukum bagi tenaga medis dan institusi
  4. Risiko diskriminasi (misalnya pada pasien HIV, penyakit mental, dll)

 

Langkah Menjaga Kerahasiaan:

  1. Menggunakan sistem keamanan IT untuk data medis digital.
  2. Mendidik tenaga kesehatan tentang etika kerahasiaan.
  3. Memberi kode akses khusus hanya untuk yang berwenang.
  4. Menandatangani pernyataan kerahasiaan bagi semua staf medis/nonmedis.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar