ADVOKASI KESEHATAN
Dr. Safrudin, SKM, M.Kes.
A.
Pengertian
Advokasi secara harfiah berarti
pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai
permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau
pengadilan. Mengacu kepada istilah advokasi di bidang hukum tersebut, maka
advokasi dalam kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan,
atau dukungan terhadap program kesehatan. Istilah advokasi di bidang kesehatan
mulai digunakan dalam program kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan
masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi
global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.
Advokasi adalah kegiatan untuk
meyakinkan para penentu kebijakan atau para pembuat keputusan sehingga mereka
memberikan dukungan, baik kebijakan, fasilitas, maupun dana terhadap program
yang ditawarkan. Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan (approaches) terhadap orang lain yang
dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan
yang dilaksanakan.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “act of pleading for supporting or recommending active espousal”
atau tindakan pembelaan, dukungan, atau rekomendasi: dukungan aktif. Menurut
ahli teoritika (Foss dan Foss, et al:
1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang mencangkup kegiatan:
penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan trekomendasi tindak lanjut mengenai
sesuatu hal. Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk
mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi
persuasif. Dari beberapa catatan tersebut, dapat disimpulkan secara ringkas,
bahwa advokasi adalah upaya atau proses untuk memperoleh komitmen, yang
dilakukan secara persuasif dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Advokasi atau advocacy adalah kegiatan memberikan bantuan kepada
masyarakat dengan membuat keputusan ( Decision makers ) dan penentu kebijakan
(Policy makers) dalam bidang kesehatan maupun sektor lain diluar kesehatan yang
mempunyai pengaruh terhadap masyarakat.
Dengan demikian, para pembuat keputusan akan mengadakan atau
mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan, undang-undang,
instruksi yang diharapkan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat umum.
Srategi ini akan berhasil jika
sasarannya tepat dan sasaran advokasi ini adalah para pejabat eksekutif dan
legislatif, para pejabat pemerintah, swasta, pengusaha, partai politik dan
organisasi atau LSM dari tingkat pusat sampai daerah. Bentuk dari advokasi
berupa lobbying melalui pendekatan atau pembicaraan-pembicaraan formal atau
informal terhadap para pembuat keputusan, penyajian isu-isu atau
masalah-masalah kesehatan yang mempengarui kesehatan masyarakat setempat, dan
seminar-seminar kesehatan. (Wahid Iqbal Mubarak, Nurul Chayantin2009).
Advokasi Kesehatan, yaitu pendekatan
kepada para pimpinan atau pengambil kebijakan agar dapat memberikan dukungan
masksimal, kemudahan perlindungan pada upaya kesehatan. Menurut para ahli
retorika Foss dan Foss et. All 1980, Toulmin 1981 (Fatma Saleh 2004), advokasi
suatu upaya persuasif yang mencakup kegiatan-kegiatan penyadaran,
rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi tindak lanjut mngenai sesuatu.
Organisasi non pemerintah (Ornop)
mendefensisikan Advokasi sebagai upaya penyadaran kelompok masyarakat marjinal
yang sering dilanggar hak-haknya (hukum dan azasi). Yang dilakukan dengan
kampanye guna membentuk opini public dan pendidikan massa lewat aksi kelas
(class action) atau unjuk rasa.
B.
Tujuan
Advokasi
Tujuan umum advokasi adalah untuk
mendorong dan memperkuat suatu
perubahan dalam kebijakan, program atau legislasi, dengan memperkuat basis
dukungan sebanyak mungkin.
C.
Fungsi
Advokasi
Advokasi berfungsi untuk mempromosikan
suatu perubahan dalam kebijakan program atau peraturan dan mendapatkan dukungan
dari pihak-pihak lain.
D.
Persyaratan
untuk Advokasi
1. Dipercaya
(Credible), dimana program yang ditwarkan harus dapat meyakinkan para penentu
kebijakan atau pembuat keputusan , oleh karena itu harus didukung akurasi data
dan masalah.
2. Layak
(Feasible), program yang ditawarkan harus mampu dilaksanakan secara tejhnik prolitik
maupun sosial.
3. Memenuhi
Kebutuhan Masyarakat (Relevant)
4. Penting
dan mendesak (Urgent), program yang ditawarkan harus mempunyai prioritas
tinggi.
E.
Pendekatan
Advokasi
Dengan
pendekatan persuasive, secara dewasa, dan bijak, sesuai keadaan yang memungkinkan tukar fikiran secara baik (free choice).
Menurut UNFPA dan BKKBN 2002, terdapat lima pendekatan utama dalam advokasi ,
yaitu melibatkan para pemimpin, bekerja dengan media massa , membangun
kemitraan, mobilisasi massa dan membangun kapasitas. Strategi advokasi dapat
dilakukan melalui pembentukan koalisi , pengembangan jaringan kerja,
pembangunan institusi , pembuatan forum, dan kerjasama bilateral.
a.
Melibatkan
para pemimpin
Para pembuat undang-undang,
mereka yang terlibat dalam penyusunan hukum, peraturan maupun pemimpin politik,
yaitu mereka yang menetapkan kebijakan publik sangat berpengaruh dalam
menciptakan perubahan yang terkait dengan masalah sosial termasuk kesehatan dan
kependudukan. Oleh karena itu sangat penting melibatkan meraka semaksimum
mungkin dalam isu yang akan diadvokasikan.
b.
Bekerja
dengan media massa
Media massa sangat penting
berperan dalam membentuk opini publik. Media juga sangat kuat dalam
mempengaruhi persepsi publik atas isu atau masalah tertentu. Mengenal,
membangun dan menjaga kemitraan dengan media massa sangat penting dalam proses
advokasi.
c.
Membangun
kemitraan
Dalam upaya advokasi sangat
penting dilakukan upaya jaringan, kemitraan yang berkelanjutan dengan individu,
organisasi-organisasi dan sektor lain yang bergerak dalam isu yang sama.
Kemitraan ini dibentuk oleh individu, kelompok yang bekerja sama yang bertujuan
untuk mencapai tujuan umum yang sama/hampir sama.
d.
Memobilisasi
massa
Memobilisasi massa merupakam
suatu proses mengorganisasikan individu yang telah termotivasi ke dalam
kelompok-kelompok atau mengorganisasikan kelompok yang sudah ada. Dengan
mobilisasi dimaksudkan agar termotivasi individu dapat diubah menjadi tindakan
kolektif
e.
Membangun
kapasitas
Membangu kapasitas disini di maksudkan
melembagakan kemampuan untuk mengembangakan dan mengelola program yang
komprehensif dan membangun critical mass pendukung yang memiliki keterampilan
advokasi. Kelompok ini dapat diidentifikasi dari LSM tertentu, kelompok profesi
serta kelompok lain.
F.
Langkah-Langkah Advokasi
1. Tahap Persiapan
Persiapan advokasi yang paling penting
adalah menyusun bahan/materi atau instrumen advokasi. Bahan advokasi adalah:
data informasi bukti yang dikemas dalam bentuk tabel, grafik atau diagram yang
menjelaskan besarnya masalah kesehatan, akibat atau dampak masalah, dampak
ekonomi, dan program yang diusulkan/proposal program.
2. Tahap pelaksanaan.
Pelaksanaan advokasi tergantung dari
metode atau cara advokasi.
3. Tahap Penilaian
Mengevaluasi
hasil kerja dari keberhasilan pelaksanaan advokasi.
G. Adapun proses advokasi yang baik yaitu
sebagai berikut:
1. Memilih isu yang tepat untuk di
advokasikan. Sebelum memulai
penelusuran advokasi, kita harus tau kasus/isu apa yang hendak kita
advokasikan, karena dengan memilih isu yang tepat itu merupakan langkah awal kita
untuk memulai pekerjaan. Menentukan
tujuan dan target yang akan kita advokasikan. Ini penting untuk memandu pelaku
advokasi dalam melaksanakan kegiatannya.
2. Melakukan analisis dan mengkaji kasus
/ isu yang ada. Fokuskan kasus apa
yang akan kita advokasikan, analisis kasus dengan baik, riset kembali apabila
ada isu/kasus yang bisa memicu/ menimbulkan propaganda arti.
3. Bangunkan opini public mempengaruhi orang banyak dapat
dilakukan melalui seminar, media cetak, media elektronik, brosur, spanduk,
karena tujuannya adalah agar mendapatkan banyak dukungan oleh orang lain, itu
merupakan hal yang penting.
4. Membangun jaringan dan koalisi. Jaringan dan koalisi dalam gerakan
advokasi sangat penting dalam membangun legitimasi publik. Bahwa isu yang diperjuangkan haruslah
didukung oleh orang banyak. Carilah organisasi yang memiliki visi perjuangan
yang sama. Kalau perlu hubungi tokoh-tokoh masyarakat setempat.
5. Melakukan loby, mempengaruhi dan
mendesak kebijakan lakukan
lobby dengan orang orang yang terkait dengan kasus/isu yang akan diadvokasikan,
pengaruhi mereka untuk mendukung kasus yang akan kita teliti.
6. Refleksi
Lakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan karena advokasi sering
memberikan hasil yang lain dari apa yang kita perkirakan. Suatu tim diperlukan
untuk mengevalusi apa yang telah dicapai dan apa yang tetap harus dikerjakan
secara teratur. Refleksi hendaknya digunakan sebagai langkah pertama dalam
menganalisa kembali yang nantinya akan membawa kita pada siklus pekerjaan
advokasi dan evaluasi yang terus menerus.
H.
Sasaran Advokasi
Sasran
advokasi seperti yang kita ketahui adalah sebagian besar yaitu masyarakat
sendiri yang kurang tetntang pengetahuan kesehatannya. Selain masyarakat,
terkadang juga adalah konsumen, sebagai contoh : konsumen rokok, kita
memberikan penyaluhan tentang bahaya dan akibat merokok dan kita dapat
memberitahukan tentang zat – zat penyusun rokok sebenarnya merupakan zat yang
berbahaya dan sifatnya keras sehingga dapa menimbulkan kerusakan pada tubuh
kita sendiri. Disamping kita memberikan penyaluhan tentang akibatnya, kiita
juga dapat meluruskan pandangan mereka yang menganggap rokok itu merupakan alat
untuk mengusir masalah mereka.
Selain
masyrakat secara umum, secara khusus kita dapat melakukan advokasi terhadap
intansi – intansi yang terkait, misalnya pabrik atau perusahannya langsung yang
memproduksi hal – hal yang berbahaya yang dapat menimbulkan masalah kesehatan
di mansyarakat. Selain produksinya yang berbahaya, kita juga dapat melakukan
advokasi pada perusahaan itu terkait tentang limbah industri yang berbahaya
yang dapat menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat sekitarnya. Kita juga
dapat melakukan advokasi kepada pemerintah jika menyangkut keberadaan undang –
undang yang berhubungan dengan lingkungan.
I. Saluran
Advokasi
Semua
ide dapat dikomunikasikan melalui berbagai cara misalnya dengan menulis surat,
menelepon, berkunjung, buletin, demonstrasi, laporan di media baik media cetak
atau elektronik dan sebagainya.6 Badan legislatif/legislator dapat merupakan
saluran apabila tujuan akhir yang diinginkan adalah perbaikan situasi yang
memerlukan adanya pemberlakuan undang-undang. Jadi selain dapat berfungsi
sebagai sasaran, ia juga dapat berperan sebagai saluran advokasi. Saluran apa
yang akan dipakai tentunya bergantung pada lingkup masalah, siapa yang
melakukan advokasi, siapa yang diwakili serta siapa yang akan menjadi sasaran
advokasi tersebut. Semakin kuat posisi oposisi, tentu dibutuhkan saluran yang
bervariasi, yang tentunya membutuhkan dana yang cukup besar.
Dibandingkan
dengan saluran advokasi lainnya, media merupakan saluran yang sangat efektif
dalam advokasi karena media menjangkau lebih banyak sasaran advokasi, dan juga
orang-orang atau instansi yang bisa menjadi saluran, bahkan masyarakat yang
diwakili. Ada beberapa bentuk pemanfaatan media untuk advokasi, antara lain
media advisory, press release, surat kepada editor, the op-ed, editorial dan
memberikan wawancara.
Media
advisory digunakan untuk mengingatkan atau memberikan informasi kepada
media tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kita. Media advisory harus
ringkas, sederhana, mencakup beberapa hal antara lain: Apa, siapa, kapan, di
mana, dan sponsor bila ada. Selain itu yang paling penting harus berisi informasi
mengapa kegiatan tersebut sangat penting dan perlu diliput oleh media.
Dalam
advokasi peran komunikasi sangat penting,sehingga komunikasi dalam rangka
advokasi kesehatan memerlukan kiat khusus agar komunikasi
efektif.Kiat-kiatnya antara lain sebagai berikut :
1.
Jelas
( clear )
2.
Benar
( correct )
3.
Konkret
( concrete )
4.
Lengkap
( complete )
5.
Ringkas ( concise )
6.
Meyakinkan
( Convince )
7.
Konstekstual
( contexual )
8.
Berani
( courage )
9.
Hati
–hati ( coutious )
10. Sopan ( courteous )
Prinsip
dasar Advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup
kegiatan persuasif ,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure
atau tekanan kepada para pemimpin institusi.
J. Ruang
Lingkup Advokasi
Ruang lingkup advokasi sangat bervariasi. Bisa bersifat lokal, nasional bahkan internasional. Kasus yang sebenarnya bersifat lokal kadang menjadi kasus nasional karena pada kenyataannya pihak oposisi melibatkan instansi yang bersifat nasional. Sebaliknya kasus yang bersifat nasional, dapat ditarik oleh seorang pemerhati menjadi kasus lokal atau bahkan dalam dimensi yang lebih sempit misalnya ke dalam lingkup instansi. Pada kasus flu burung, setelah ditemukannya beberapa kasus di Indonesia pada 2005 serta ditemukannya virus H5N1 pada populasi unggas di beberapa negara di Eropa, kasus yang tadinya bersifat regional berkembang menjadi kasus internasional. Dampaknya adanya antisipasi alokasi penyediaan dana yang lebih besar dari negara donor serta kesiapan tiap-tiap negara dalam mengantisipasi pandemi flu burung.